Daftar Pemutihan Pajak Oktober 2022, Ada DKI Jakarta
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA Otomotif– Pemutihan pajak kendaraan merupakan program yang digelar oleh masing-masing pemerintah daerah, dengan jadwal yang berbeda-beda. Tujuannya adalah supaya para pemilik mobil dan motor bisa membayar kewajibannya yang tertunda, tanpa harus dikenakan denda.
Mereka juga terkadang bisa mendapatkan potongan biaya atau diskon, yang besarannya tergantung dari kebijakan masing-masing kepala daerah.
Dari penelusuran di berbagai sumber, 4 Oktober 2022, ada 10 wilayah pada bulan ini yang memberlakukan pemutihan pajak. Berikut daftarnya:
1. Sulawesi Selatan
Sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan, Nomor 650/III/Tahun 2022, mulai 2 Maret sampai 31 Desember ada program pembebasan pajak progresif untuk kendaraan bermotor.
2. Banten
Pemutihan pajak untuk wilayah Banten diadakan hingga 31 Desember mendatang. Fasilitas yang disediakan yakni bebas denda PKB, bebas BBNKB 2 untuk proses mutasi atau balik nama, bebas BBNKB 2 dan pengurangan pokok untuk mutasi masuk, dan bebas denda BBNKB 2.
3. Sumatera Selatan
Para pemilik kendaraan di wilayah Sumsel bisa menikmati pemutihan pajak yang berlaku sampai akhir tahun ini. Mulai dari gratis BBNKB 2 dari luar provinsi, hingga bebas denda dan bunga PKB serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
4. Kalimantan Timur
Ada pemutihan pajak yang diadakan di Kaltim, yang terdiri dari bebas denda, pajak progresif serta BBNKB 2, bebas denda SWDKLLJ, diskon pokok PKB yang tidak dibayar lebih dari tiga tahun, dan diskon pembayaran PKB 2-4 persen. Program ini berlaku hingga 31 Oktober 2022.
5 DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan berupa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, serta penghapusan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB. Kemudahan ini berlaku sampai dengan 15 Desember mendatang.
6. Jawa Tengah
Para pemilik kendaraan bermotor di wilayah Jateng bisa mendapatkan keringanan bebas BBNKB II, serta bebas pokok PKB untuk tunggakan tahun ke-5. Layanan ini tersedia hingga 22 November 2022.
7. Sumatera Barat
Ada lima keringanan pajak kendaraan yang diberikan untuk warga Sumbar, mulai dari diskon PKB, bebas denda PKB sampai dengan bebas pajak progresif. Berlaku sampai dengan 12 November 2022.
8. Jambi
Pemutihan pajak di wiayah Jambi berlaku hingga 19 Desember 2022, fasilitas yang diberikan yaitu bebas denda PKB, diskon PKB serta bebas pokok dan denda BBNKN II.
9. Kepulauan Riau
Berlaku sampai dengan 30 November 2022, pemutihan pajak di Kepri terdiri dari penghapusan sanksi administrasi, pembebasan BBNKB II dan keringanan pokok PKB sebesar 30 persen.
10. Nusa Tenggara Barat
Warga NTB bisa menikmati pemutihan pajak yang berlaku sampai dengan akhir bulan ini, layanan yang tersedia yaitu bebas denda PKB serta bebas tunggakan di atas lima tahun.