7 Pelanggaran Lalu Lintas yang Kerap Terjadi di Jalan Raya

Polda Metro Jaya menggelar apel kesiapan operasi zebra jaya 2022 pagi ini.
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA Otomotif – Mulai hari ini, operasi zebra mulai diterapkan kembali oleh pihak polisi di sejumlah titik serentak di seluruh Polda se-Indonesia. Kegiatan ini dilakukan untuk para pengguna jalan patuh terhadap aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku.

Korban Tewas Kecelakaan Truk Tronton di Slipi Bertambah, Kini Jadi 2 Orang

Diketahui, operasi ini mengusung tema 'tertib berlalu lintas guna mewujudkan kamseltibcarlantas yang presisi. Nantinya kegiatan tersebut akan berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.

Lantas, apa saja sasaran pelanggar dari operasi ini? Hal tersebut diungkap oleh Kasatlantas Polres Kapuas AKP Sugeng yang memberitahu ada beberapa sasaran pelanggar dari operasi ini.

Pria di Pulogadung Sadar dan Tanpa Pengaruh Alkohol Aniaya Pengendara Mobil hingga Tewas

Operasi Zebra yang dilakukan Korlantas Polri

Photo :
  • Istimewa

Dia mengatakan bahwa pihaknya sudah memberi spanduk imbauan dipasang guna memberikan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat sebelumnya. Bahkan mereka akan menggelar kegiatan ini dengan tujuh sasaran pelanggaran.

Bikin Macet, Ternyata Ini 5 Kelakuan Random Sopir Angkot di Jalan

"Tujuh pelanggaran yang dimaksud yaitu menggunakan telepon genggam saat berkendara, pengemudi di bawah umur, tidak menggunakan helm SNI, berboncengan lebih dari satu orang, berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus dan tidak memakai sabuk pengaman,” ucap Sugeng, dikutip VIVA dari NTMCPolri Senin 3 Oktober 2022.

Menurut Sugeng, tujuh pelanggaran tersebut kerap terjadi dan sering diimbau agar tidak melakukan pelanggaran demi kebaikan pengendara. Padahal ini memiliki keselamatan yang besar bagi pengendara dan orang lain di sekitarnya sebagai sesama pengguna jalan raya.

"Jadi kami berharap pengendara lebih waspada dan berhati-hati dalam berlalu lintas dan waspada akan pentingnya keselamatan serta jangan lupa melengkapi surat-surat kendaraan saat berkendara,” jelasnya.

Untuk mekanisme operasi zebra 2022, Korlantas Polri mengimbau operasi ini dilakukan tanpa adanya tilang manual, melainkan akan mengandalkan ETLE yang telah terpasang di sejumlah wilayah di Indonesia.

Sedikit informasi, nanti juga akan ada 3.000 personel gabungan Polri, TNI, Dishub, dan Satpol PP bakal dikerahkan untuk mendukung jalannya operasi ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya