Operasi Zebra 2022, 14 Pelanggaran Ini yang Jadi Incaran
- Istimewa
VIVA Otomotif – Selama 14 hari ke depan, para pengguna jalan harap perhatikan kelengkapan berkendara dengan baik. Sebab, Operasi Zebra 2022 mulai digelar pada hari ini di seluruh wilayah Indonesia.
Bagi yang melanggar sanksi, denda pelanggaran dengan nominal sampai sejuta juga sudah mengintai. Razia mobil dan motor ini serentak di seluruh Indonesia mulai 3-16 Oktober 2022.
Kasubdit STNK Ditjen Korlantas Polri, Kombes Pol M Taslim Chairuddin mengatakan Operasi Zebra 2022 ini diarahkan ke operasi lebih simpatik dan kemanusiaan.
"Kita lebih menonjolkan teguran atau peringatan saja, baik tertulis maupun lisan," ujarnya, dikutip dari laman Korlantas Polri, Senin 3 Oktober 2022.
Operasi Zebra 2022 akan mengusung tema "Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcar Lantas yang Presisi".
Berikut 14 pelanggaran yang ditindak dalam Operasi tahun Zebra 2022:
1. Melawan Arus lalu lintas
- diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
- Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- diatur dalam Pasal 293 UU LLAJ
- Sanksi denda maksimal Rp750 ribu.
3. Menggunakan HP saat mengemudi
- diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ
- Sanksi denda maksimal Rp750 ribu.
4. Tidak menggunakan helm SNI
- diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ
- Sanksi denda maksimal Rp250 ribu
5. Mengemudi kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman
- diatur dalam Pasal 289 UU LLAJ
- Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
6. Melebihi batas kecepatan
- Diatur dalam Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ
- Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
- diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ
- Sanksi denda maksimal Rp1 juta.
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
- diatur dalam Pasal 292 UU LLAJ
- Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
9. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
- diatur dalam Pasal 286 UU LLAJ
- Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
10. Kendaraan bermotor roda dua dengan perlengkapan yang tidak standar
- diatur dalam Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ
- Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK)
- diatur dalam Pasal 288 UU LLAJ
- Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan
- diatur dalam Pasal 287 UU LLAJ
- Sanksi denda maksimal Rp1 juta.
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya khususnya pelat hitam
- diatur dalam Pasal 287 ayat 4
- Sanksi denda maksimal kurungan maksimal 1 (satu) bulan dan atau denda Rp250 ribu.
14. Penertiban kendaraan yang memakai pelat dinas/rahasia.