Menhub Sebut Konversi Kendaraan Listrik Masih Hadapi Tantangan
- VIVA Otomotif/Muhammad Thoifur
VIVA Otomotif – Pemerintah secara resmi menerbitkan aturan terkait konversi sepeda motor. Kini, mereka telah memperbolehkan kendaraan bermotor pembakaran internal untuk dikonversi jadi listrik atau battery electric vehicle (BEV).
Diketahui, peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 15 tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa konversi kendaraan listrik belum tentu lebih ekonomis. Hal itu dikarenakan penawaran harga untuk perubahan kendaraan konvesional menjadi listrik dinilai masih cukup tinggi saat ini.
"Kami enggak bisa ngomong persentase, tergantung keekonomian, mana yang lebih ekonomis itu pasti akan lebih banyak. Konversi juga belum tentu lebih ekonomis, kalau beberapa ahli menawarkan harga Rp10 juta hingga Rp15 juta," ujar Budi di JCC, dikutip VIVA Rabu 28 September 2022.
Lebih lanjut, dia memberitahu dengan harga tersebut itu sama seperti membeli kendaraan sepeda motor baru. Apalagi saat ini banyak produsen motor lokal yang menjual unit kendaraan listrik dengan harga sesuai kantong masyarakat.
"Saat ini saya lihat juga ada motor listrik seharga Rp16 juta di pasar otomotif Indonesia, itu juga ditawarkan oleh produsen lokal," tambahnya.
Selain itu, Budi juga menyoroti pertumbuhan pasar otomotif Indonesia yang mulai berkembang dan sangat besar. Ia mencatat, setidaknya terdapat lebih dari 100 juta kendaraan bermotor di Indonesia. Jika dilihat dari data Korlantas Polri, total kepemilikan kendaraan di Indonesia mencapai angka 149.707.859 unit.
"Pasarnya besar sekali, namun, jumlah yang diproduksi masih sangat kecil. Maka dari itu kami mendapatkan sejumlah tantangan dalam membuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia semakin berkembang," pungkasnya.