Yuk Dibayar, Ada Diskon Denda Pajak Kendaraan di 11 Daerah Ini

Ilustrasi petunjuk pembayaran pajak kendaraan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA Otomotif – Semua pemilik kendaraan bermotor du Indonesia punya kewajiban yang sama, yakni membayar pajak kendaraan, baik pajak yang dibayar per tahun maupun pajak lima tahunan, nominalnya setiap kendaraan pasti berbeda-beda tergantung tipe dan jenis kendaraannya.   

Namun ternyata masih banyak pemilik kendaraan baik sepeda motor atau mobil yang pajaknya sudah kadaluwarsa, mereka biasanya tidak mau mengurus lantaran keberatan jika harus membayar denda, atau membayar biaya bea balik nama.

Banyaknya warga yang menunggak, membuat pemerintah daerah memutuskan untuk menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor. 

Bus Samsat Keliling.

Photo :
  • VIVA/Yunisa Herawati

Dikutip VIVA dari berbagai sumber, Senin 26 September 2022, ada 11 daerah yang masih menerapkan pemutihan denda pajak kendaraan.

1. Jawa Timur
Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih memberlakukan program pemutihan pajak. Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur berlaku sampai 30 September 2022.

Pemutihan pajak ini dapat dinikmati oleh wajib pajak yang ingin mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak lainnya tanpa sanksi administrasi.

2. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Peraturan Gubernur No. 23 Tahun 2022 memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan. Program ini berlaku sejak 7 September 2022 sampai dengan 22 Desember 2022.

Ada tiga program yang ditawarkan. Pertama bebas denda pajak kendaraan bermotor yang diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Tengah yang mengalami keterlambatan pembayaran.

Kedua Bebas Bea Balik Nama II atau balik nama kendaraan bekas. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Tengah untuk pelat Jawa Tengah maupun luar wilayah Provinsi Jawa Tengah.

Ketiga bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima. Pembebasan Pokok PKB tahun kelima diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

3. Jakarta
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengumumkan program pemutihan. Adapun pemutihan yang berlaku di DKI Jakarta yaitu penghapusan sanksi administrasi PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Penghapusan sanksi administrasi berlaku untuk bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran yang telah melewati jatuh tempo; bunga yang tercantum dalam STPD yang tidak/kurang dibayar; dan denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran.

Kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan ini tertuang dalam SK Kepala Badan No. 1588 Tahun 2022. Program ini berlaku untuk periode pembayaran pokok 15 September sampai 15 Desember 2022.

4. Banten
Berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022, Pemerintah Provinsi Banten menyelenggarakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Banten ini berlaku sejak 18 Agustus sampai 31 Desember 2022. Adapun program pemutihan di Banten antara lain:

- Bebas denda PKB
- Bebas Pokok dan Denda BBNKB II
- Pengurangan Pokok PKB 20% untuk kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi.

5. Sulawesi Selatan
Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan umum di Sulsel yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor. Ada kebijakan penghapusan atau pemutihan denda pajak untuk kendaraan umum angkutan orang seperti pete-pete.

Pembebasan denda pajak kendaraan itu dimulai sejak 14 Juni sampai 31 Desember 2022. Insentif ini berlaku untuk kendaraan umum atau angkot atas nama pribadi. Sementara untuk angkutan umum dengan pelat hitam tidak masuk dalam kategori yang berhak mendapat insentif penghapusan denda pajak.

Siap-siap! Petugas Samsat Bakal Sambangi Rumah Penunggak Pajak Kendaraan

Selain itu, Bapenda Sulawesi Selatan juga memberlakukan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II) dan seterusnya. Hal itu sesuai dengan SK Gubernur Sulsel No. 1743/IX/Tahun 2022. Program ini berlaku sampai 30 November 2022

6. Kalimantan Utara
Dikutip dari Diskominfo Kalimantan Utara, relaksasi ini berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.237/2022 tentang Pemberian Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Kendaraan Bermotor yang Terdaftar di Provinsi Kalimantan Utara dan Kendaraan Mutasi ke Wilayah Provinsi Kalimantan Utara.

Kabar Baik Bagi Pembeli Kendaraan Bekas, Pemprov Jakarta Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan

Namun relaksasi program pemutihan pajak di Kaltara hanya berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Tidak termasuk dengan sanksi keterlambatan pembayaran pajak. Relaksasi ini berlangsung dari 1 April hingga 30 September 2022.

7. Kalimantan Timur
Provinsi Kalimantan Timur juga memberikan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Dikutip dari media sosial resminya, Bapenda Provinsi Kalimantan Timur memberikan relaksasi pajak yang berlangsung mulai 16 Agustus 2022 sampai dengan 31 Oktober 2022. Relaksasi itu berupa pemutihan denda pajak sampai diskon pajak kendaraan bermotor (PKB).

96 Juta Kendaraan Gak Bayar Pajak Bakal Disatroni Polisi ke Rumah

Adapun ketentuan relaksasi pajak di Kalimantan Timur antara lain:

- Diskon 2 persen untuk pembayaran pajak kendaraan 0-30 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon 4 persen untuk pembayaran 31-60 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon pajak kendaraan bermotor yang menunggak 4 tahun ke atas, hanya membayar PKB terhitung 3 tahun
- Bebas denda, bebas pajak progresif, bebas BBNKB-II (tidak termasuk biaya PNBP)
- Pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.

8. Kalimantan Barat
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melanjutkan program kebijakan pembebasan denda administrasi keterlambatan pembayaran PKB, dan BBNKB hingga 30 September 2022.

Dikutip dari media sosial Bapenda Kalimantan Barat, program pemutihan yang ditawarkan yaitu bebas sanksi administrasi PKB dan BBNKB Ke-2 yang meliputi:

- Denda keterlambatan mendaftar Pajak Kendaraan Bermotor
- Denda keterlambatan mendaftar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua
- Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua.

9. Sumatera Selatan
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) melakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini sudah diberlakukan sejak 1 Agustus hingga 31 Desember mendatang.

Pemutihan itu tertuang di Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2022 tentang pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya. Selain itu, ada juga penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB.

Untuk penghapusan sanksi administrasi, berlaku bagi PKB dan BBNKB pada tahun berjalan dan sanksi administrasi PKB tahun-tahun sebelumnya. Masyarakat cukup membayar pokok pajaknya saja. Namun keringanan itu tidak berlaku untuk pembayaran PKB dan BBNKB kendaraan baru.

10. Jambi
Pemerintah Provinsi Jambi juga mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan. Program pemutihan di Jambi ini berlaku sejak 19 September sampai 19 Desember 2022.

Dikutip Antara, pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Jambi ini meliputi pembebasan pokok pajak, sanksi administratif, dan pendaftaran pajak kendaraan bermotor. Pemprov Jambi juga membebaskan sanksi administratif bea balik nama termasuk bea balik nama kendaraan bermotor II dan lelang tahap ketiga tahun 2022.

Selain itu, pembebasan pokok PKB berlaku untuk PKB yang menunggak dua tahun ke atas jadi hanya dipungut pokok tunggakan pajak satu tahun terakhir dan satu tahun berjalan sesuai dengan jatuh tempo pajaknya.

11. Sumatera Utara
Wilayah lain yang menerapkan program pemutihan pajak kendaraan adalah Provinsi Sumatera Utara. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menerapkan program pemutihan pajak kendaraan sejak 6 September sampai 30 November 2022.

Adapun program pemutihan yang ditawarkan di Sumatera Utara antara lain bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB-II) atau balik nama kendaraan bekas, bebas denda BBNKB-II, bebas tunggakan PKB tahun kelima dan seterusnya, serta bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya