Sosok Polisi di Balik Sejarah BPKB Kendaraan yang Dimulai dari Hutang

BPKB.
Sumber :
  • www.toyota.astra.co.id

VIVA Otomotif – Bagi pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor alias BPKB, yang merupakan legalitas kepemilikan kendaraan bermotor. Makanya jika pemilik kendaraan tidak memiliki BPKB, maka legalitas kendaraannya sulit didapat, karena kendsraan tersebut tak bisa memperpanjang STNK, lantaran syarat perpanjang STNK harus melampirkan BPKB.

Tipu Warga Rp 900 Juta dengan Modus Penerimaan Polri, Briptu WR Pakai Uang Buat Judol

BPKB dikeluarkan oleh satuan lalu lintas Polri, menjadi menjadi bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Nah, polisi yang pertama kali mencetuskan untuk membuat BPKB adalah Mayjen (Purn) Ursinus Elias Medellu, sosok polisi sederhana yang pernah menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Markas Besar Angkatan Kepolisian yang kini bernama Korlantas.

Dahulu Mayjen (Purn) Ursinus Elias Medellu, menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas pada rentang waktu 1965 hingga 1972. Lewat ide dan pemikirannya seorang Mayjen (Purn) Ursinus, sistem kepemilikan BPKB ini masih dipakai Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri hingga hari ini.

Mantap! Warga yang Laporkan Pelanggar Lalu Lintas Dapat Imbalan Rp3 Jutaan

Ide awal adanya BPKB ini disebabkan maraknya pencurian kendaraan bermotor pada tahun 60-an, tapi untuk mewujudkan pembuatan BPKB ini tidaklah mudah. Pihak kepolisian terbentur masalah biaya, hal ini membuat Mayjen (Purn) Ursinus Elias Medellu sebagai penggagas, membuat suatu proposal atau konsep surat keputusan tentang Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Kala itu, Ursinus merupakan Direktur Lalu Lintas Markas Besar Angkatan Kepolisian (MABAK) berpangkat komisaris besar. Karena tak ada biaya, proposal permohonan pendanaan diarahkan ke Departemen Keuangan.

Usut Dugaan Acara LGBT di Bunker Bar Jaksel, Polisi Periksa 5 Orang Saksi

Proposal disetujui, Ia diminta mengajukan ke Bank Indonesia dengan sistem utang. Kini sistem yang dikembangkan Mayjen (Purn) Ursinus Elias telah berlaku lebih 50 tahun.

Meski sebagai peletak dasar BPKB, diketahui pria kelahiran Sangihe, Sulawesi Utara, 16 April 1922 ini dikenal sebagai polisi sederhana. Ia tinggal di kawasan sederhana Jl.Otista 3, Jakarta Timur dan meninggal pada 2012. Selain BPKB, ia juga mencetus sistem tilang yang masih tetap digunakan hingga saat ini.

Tersangka saat digelandang di Polresta Malang Kota. (Istimewa)

Polisi: Kakek Berusia 63 Tahun Cabuli 7 Anak Laki-laki di Kota Malang

Penyelidikan kasus pencabulan yang dilakukan oleh lansia berinisial PBS (63 tahun) berkembang. Kini, diduga korban lansia cabul sebanyak 7 orang laki-laki berusia di bawa

img_title
VIVA.co.id
7 Januari 2025