Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan, Tersangka Sudah Ditetapkan?
- Bidhumas Polda Jateng
VIVA Otomotif – Kecelakaan beruntun yang terjadi di ruas Jalan Tol Pejagan-Pemalang, mengakibatkan satu orang meninggal dunia, namun hingga kini pihak polisi belum menetapkam tersangka. Dugaan sementara kecelakaan terjadi akibat adanya asap hasil pembakaran rumput, menurut Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Kabidhumas mengatakan polisi masih terus melakukan penyelidikan dalam kasus kecelakaan yang melibatkan 13 kendaraan itu.
“Belum (ada tersangka) masih bekerja dari penyidik Polres Brebes di-backup Polda Jawa Tengah,” bilang Kombes Pol M Iqbal, dikutip dari laman resmi NTMC Polri.
Namun, ia menegaskan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 359 KUHP lantaran kegiatannya menyebabkan matinya seseorang meski itu tidak di sengaja.
“Ada sanksi pidananya di KUHP, karena ketidak sengajaannya menyebabkan matinya seseorang,” jelas dia.
Pasal tersebut berbunyi: “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.” Dalam hukum pidana kelalaian, kesalahan, kurang hati-hati atau kealpaan disebut culpa.
Untuk itu, dia menghimbau masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang berdampak timbulnya api di dekat jalan tol. Apalagi saat ini cuaca sangat terik dan panas.
“Seperti melakukan pembakaran dengan sengaja maupun buang puntung rokok secara sembarangan. Jangan membakar sisa padi, rumput atau sampah yang asapnya berpotensi mengganggu lalu lintas di jalan tol,” jelas dia.
Iqbal juga meminta masyarakat untuk turut memantau situasi di sekitar jalan tol serta tak ragu melaporkan aksi kriminal atau kejadian yang berpotensi mengundang bahaya.
“Bila ada api atau asap tebal dekat jalan tol, saya harap warga, pengendara atau siapa saja yang melihat segera menghubungi pihak berwenang. Bisa pihak jasa marga atau kepolisian, bahkan perangkat desa. Karena bila dibiarkan dampaknya akan berbahaya,” pungkas Iqbal.