Kaget Lihat Jumlah Kamera ETLE di Jawa Tengah

Ilustrasi kamera ETLE
Sumber :
  • Korlantas Polri

VIVA Otomotif – Electronic Traffic Law Enforcement atau yang kerap disebut ETLE merupakan sistem penindakan yang menggunakan kamera, untuk merekam pelanggaran lalu lintas. Sejak awal diresmikan, para pengendara yang melanggar akan dikirimkan surat tilang dari polisi.

Elektabilitas PDIP Masih yang Tertinggi di Jawa Tengah, Meski Alami Penurunan

Salah satu wilayah yang menerapkan sistem tersebut adalah Jawa Tengah. Kehadiran sistem tersebut dapat membantu polri di sana dalam bertugas dengan merekam pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara.

Kapolda Jateng Irjen. Pol. Ahmad Luthfi mengatakan setelah diterapkan aturan ini sudah banyak para pelanggar yang terbukti melanggar di jalan umum. Sistem ini dioperasikan melalui kamera CCTV yang telah disematkan beberapa titik dan dipantau langsung oleh petugas.

Meriahnya Masyarakat Sambut Pawai yang Diikuti Jokowi dan Ahmad Luthfi - Taj Yasin

Mobil ETLE Mobile milik Korlantas Polri.

Photo :
  • Korlantas Polri

"Kami mempunyai kamera statis itu 21 kamera, 602 kamera mobile dan kami punya 7 kamera speed, artinya bahwa masyarakat kami dididik untuk tidak melakukan pelanggaran. Karena anggota kami dibekali dengan beberapa kamera yang setiap saat bisa meng-capture bagi pelanggar," ujar Luthfi, dikutip VIVA dari Korlantas Polri, Selasa 20 September 2022.

Jokowi Ngopi Bareng Cagub Jateng Ahmad Luthfi di Purwokerto, Sontak Dikerubuti Warga Ngajak Selfie

Menurut data Kapolda Jateng, untuk hasil pengendara yang terbukti melanggar itu sudah mencapai 636.764 pelanggaran selama bukan Januari hingga Agustus di tahun ini. Adapun jenis pelanggaran yang dipantau kamera yakni melebihi batas kecepatan maksimal, menerobos lampu merah, dan melawan arus.

Luthfi mengungkap dari 636.764 pelanggar yang tertangkap kamera kemudian divalidasi menjadi 479.412, yang 470.768 telah dikirim surat dan yang konfirmasi sejumlah 241.158. Bagi yang melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan denda tilang elektronik Rp500 ribu atau pidana kurungan 2 bulan.

"Dari pelanggaran ETLE itu, jumlahnya terbesar di seluruh Polda dan dendanya mencapai lebih dari Rp27 miliar," tambahnya.

Kapolda Jateng berharap dengan adanya penindakan melalui ETLE ini , diharap dapat memberikan efek jera bagi masyarakat untuk tidak coba-coba melanggar hukum di Jawa Tengah. Penegakan hukum ini diharapkan masyarakat tertib dengan sendirinya sehingga kasus kecelakaan bisa berkurang. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya