Jokowi Minta Polri Ganti Mobil dan Motor Dinas

Mobil listrik Tesla jadi kendaraan patroli resmi Polri
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Otomotif – Presiden Jokowi baru saja mengeluarkan instruksi kepada bawahannya, untuk aktif membantu percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Dua Santri Krapyak Jadi Korban Penganiayaan, Cak Imin Desak Polri Segera Bertindak

Melalui Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2022, Jokowi meminta kementerian dan instansi untuk menggunakan mobil listrik serta motor listrik dalam kegiatan operasional sehari-hari.

Dikutip VIVA pada Kamis 15 September 2022, Inpres tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Gubernur, dan para Bupati/Wali Kota.

CSIS Ingatkan Revisi UU TNI, Polri, dan MK Harus Jadi Perhatian Khusus Prabowo

Pada pasal 8 Inpres tersebut, dikatakan bahwa Kapolri diminta untuk memprioritaskan secara bertahap penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan kendaraan perorangan dinas Polri.

Tesla Model 3 yang digunakan Polri

Photo :
  • Prestige Image Motorcars
Jumlah Menteri Kabinet Prabowo Paling Banyak dibanding SBY dan Jokowi, Menurut CSIS

Selain itu, Jokowi juga meminta Kapolri mendorong Pusat Penelitian dan Pengembangan Polri untuk mewujudkan program pelaksanaan konversi kendaraan dinas Polri yang masih menggunakan mesin konvensional, menjadi mobil dan motor listrik.

Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga diminta Jokowi untuk memberikan pelayanan skala prioritas
proses registrasi, identifikasi, dan perubahan Surat Tanda Nomor Kendaraan, Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor, dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor hasil konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Presiden juga menginstruksikan kepada kementerian terkait, perihal penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut.

Penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya