Cara Cek dan Bayar Denda Tilang Elektronik ETLE

Ilustrasi Pemasangan Kamera E-Tilang
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA Otomotif – Tilang elektronik (e-tilang) atau electronic traffic law enforcement (ETLE) adalah sistem penindakan yang menggunakan kamera, untuk merekam pelanggaran lalu lintas. Sejak awal diresmikan, para pengendara yang melanggar akan dikirimkan surat tilang dari polisi.

Cek Sekarang! Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Siap Alami Perubahan

Beberapa jenis pelanggaran yang dipantau kamera yakni pelanggaran mobil melebihi batas kecepatan maksimal, dan kapasitas penumpang. Untuk motor, sistem tilang mengincar pelanggaran seperti menerobos lampu merah, melawan arus, tidak pakai helm, dan sebagainya.

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
OJK Panggil Manajemen Lunaria Annua Teknologi, Ini Masalahnya

Oleh sebab itu, penting untuk mengetahui kendaraan kamu ditilang atau tidak. Jika pengendara terkena tilang maka ia wajib membayar denda yang tertera. Jika tidak, surat kendaraan akan diblokir oleh pihak yang berwenang.

Cara cek tilang elektronik
Biasanya pihak kepolisian akan mengirim surat ke rumah apabila pengendara terkena tilang. Namun, bila ragu apakah terkena tilang elektronik atau tidak, kamu dapat memastikan secara online melalui cara berikut:

Cuaca Ekstrem Datang, Apa Saja yang Harus Dipersiapkan?

Buka laman resmi etle di https://etle-pmj.info/id/check-data
Isi sejumlah data yang diminta berupa plat kendaraan, nomor mesin kendaraan dan nomor rangka kendaraan.
Pastikan semuanya terisi dengan benar, jika sudah, klik “Cek Data”
Jika kamu tidak melanggar maka akan muncul tulisan “No Data Available”
Namun, jika kamu melanggar, akan muncul informasi berupa waktu kejadian, lokasi, status pelanggaran dan tipe kendaraan.
Cara bayar denda tilang elektronik
Apabila sudah mengetahui kendaraan kamu terkena tilang elektronik, maka kamu harus membayar sejumlah denda yang disebutkan

Terdapat berbagai cara untuk melakukan pembayaran denda tilang elektronik. Untuk informasi lebih lengkapnya mari simak ulasan berikut

1. Cara bayar denda tilang melalui situs kejaksaan

Buka situs https://tilang.kejaksaan.go.id/
Masukkan nomor blangko yang terdapat di surat tilang, lalu klik “Cari”
Kamu akan mendapatkan informasi besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian, klik “Bayar”
Setelah itu kamu akan menerima kode bayar yang digunakan untuk melakukan pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan melalui beberapa bank BUMN, e-commerce dan Pos Indonesia.
2. Cek bayar denda tilang melalui Mobile Banking BRI

Masuk ke aplikasi BRI Mobile
Pilih menu "Mobile Banking BRI", lalu ketuk "Pembayaran", dan pilih "BRIVA"
Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda
Masukkan nomor PIN
Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk selanjutnya ditukar dengan barang bukti yang disita.
3. Cara membayar denda tilang via e-commerce

Lihat kode pembayaran denda tilang melalui situs kejaksaan berikut ini https://tilang.kejaksaan.go.id/
Buka aplikasi Tokopedia di smartphone Anda
Pilih menu "Top Up/Tagihan"
Klik "Layanan Pemerintah", lalu pilih "Penerimaan Negara"
Pilih "Bayar PNBP (Penghasilan Negara Bukan Pajak), kemudian masukkan kode pembayaran
Lunasi denda tilang menggunakan metode yang Anda inginkan, misalnya OVO, Internet Banking, Mobile Banking, Kartu Kredit, dan lain sebagainya.

Ilustrasi Kecelakaan Beruntun

Detik-detik Kecelakaan Beruntun 11 Kendaraan di Cipondoh, 3 Orang Luka

Kecelakaan beruntun terjadi di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, sekitar pukul 16.00 WIB, kemarin.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024