Polri Kembali Imbau Bahaya Sepeda Listrik di Jalan Raya

Polisi tegur pelajar yang menggunakan sepeda listrik
Sumber :
  • Korlantas Polri

VIVA Otomotif – Sepeda listrik atau electric bicycle (e-bike) adalah kendaraan yang mengintegrasikan motor listrik sebagai pendorong. Belakangan ini, polisi lalu lintas di beberapa kabupaten atau kota memberhentikan masyarakat yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya.

Polisi Siapkan Contraflow Karena Diprediksi Terjadi Peningkatan Kendaraan Saat Libur Nataru

Kepolisian mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalanan, karena dianggap berbahaya. Larangan ini diterapkan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang memberi teguran setiap pengguna kendaraan ini.

Kasatlantas Polres Tanah Bumbu, AKP Guntur S Pambudi SIK menyampaikan peneguran sudah sering dilakukan namun masih banyak yang tidak patuh. Apalagi adanya peningkatan pengguna membuat mereka harus bekerja keras dalam memberitahu kepada masyarakat.

Literasi untuk Masyarakat Menengah ke Bawah Masih Jadi Tantangan

Polisi Razia Sepeda Listrik

Photo :

"Banyak pengguna sepeda listrik ini ibu-ibu yang membawa anaknya yang masih kecil ke jalan raya, ini menjadi perhatian kami. Penting diketahui, bahwa kendaraan jenis tersebut tidak boleh di bawa ke jalan besar,” ujar Guntur, dikutip VIVA dari Korlantas Polri Rabu 14 September 2022.

Detik-detik Kecelakaan Beruntun 11 Kendaraan di Cipondoh, 3 Orang Luka

Lebih lanjut, dia memberitahu pengguna sepeda listrik juga didominasi oleh anak kecil yang dibawa umur. Hal tersebut jelas tidak diperbolehkan, ditambah mereka belum memiliki SIM atau Surat Izin Mengemudi.

"Kami prihatin melihat banyak anak yang menggunakan sepeda ini di jalan raya. Saat ini sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari Dinas Perdagangan hingga pemerintah pusat untuk mengatasi masalah ini," tambahnya.

Penting diketahui, sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Selain sepeda listrik aturan ini juga mengatur tentang Otopet, skuter listrik, hoverboard, dan sepeda roda satu.

Adapun syarat pengguna kendaraan ini seperti, menggunakan helm, pengguna minimal 12 tahun, tak boleh mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang, dan tak boleh memodifikasi daya motor listrik. Selain itu, Kendaraan ini juga ditetapkan beroperasi hanya di lajur khusus.

"Sekarang ini, untuk penindakannya masih dibahas karena masih belum diatur. Sehingga tahap koordinasi dan peneguran untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkas Guntur.

Ditjen Pemdes Kemendagri Beri Pelatihan Aparatur Desa

Tingkatkan Kemampuan, Kemendagri Beri Pelatihan ke 80 Ribu Aparatur Desa

Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Ditjen Pemdes Kemendagri, memberikan pelatihan kepada 80 ribu aparatur desa, secara online secara bersamaan seluruh Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024