Polisi Surabaya Mulai Terapkan ETLE Mobile dengan Kamera HP

Sistem tilang menggunakan ponsel
Sumber :
  • Korlantas Polri

VIVA Otomotif – Satlantas Polrestabes Surabaya meluncurkan program ETLE Mobile Gadget guna menindak para pelanggar lalu lintas di jalan raya. Dengan alat ini, Polisi bisa dengan mudah menindak para pelanggar dan segera memberikan sanksi.

Tegang! Polisi Diadang Paspampres saat Geledah Kantor Presiden Korsel

ETLE Mobile dioperasikan dengan menggunakan bukti foto kamera handphone yang digunakan petugas di lapangan untuk memotret atau menangkap foto dokumentasi pelanggaran. Nantinya, foto tersebut akan dikirimkan ke kantor guna ditindaklanjuti.

“Setelah pelanggar tertangkap foto ETLE Mobile gadget petugas di lapangan, secara otomatis gambar tersebut terkirim ke petugas di back office Satlantas polrestabes Surabaya untuk proses validasi dan mengeluarkan surat pemberitahuan. Kemudian setelah proses validasi selesai dan surat pemberitahuan muncul, akan dikirimkan ke alamat pelanggar melalui kantor pos,” kata Kasat Lantas Polrestabes Surabaya Kompol Arif Fazlurrahman, dilansir dari NTMC Polri.

Guru di Subulussalam Aceh Diduga Cabuli 13 Muridnya

Setelah surat pemberitahuan telah diterima oleh pelanggar, yang bersangkutan membawa surat pemberitahuan dari kepolisian tersebut untuk diverifikasi pada Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya di Gedung Siola Jl. Tunjungan Surabaya.

Arif Fazlurrahman mengatakan, tujuan penerapan ETLE Mobile di Surabaya adalah untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat, serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.

Momen Dokter Kecantikan Abal-Abal 'Ria Beauty' Ditangkap, Sempat Ngomong Begini

“Sehingga diharapkan, program tersebut dapat menekan angka laka lalu lintas dan meningkatkan tingkat kesadaran keselamatan berlalu lintas di masyarakat,” tandasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya dalam kurun waktu November 2021 sampai Maret 2022, Ditlantas Polda Jatim memperoleh denda terbayar senilai Rp1.141.627.000 dari total 6.073 putusan penindakan tilangan.

Sebelumnya, penilangan secara elektronik di Jatim sudah dilaksanakan sejak Januari 2022. Hal tersebut berdasarkan Surat Telegram dari Kapolda Jatim Nomor: ST/2189/IX/HUK.12.12/2021 tanggal 21 September 2021 disebutkan bahwa tidak ada lagi penindakan lalu lintas secara manual.

Anggota Polisi korban penembakan di Lanny Jaya Papua

Dua Anggota Polri Dibacok dan Satu Warga Ditembak OTK di Lanny Jaya Papua

Polres Lanny Jaya saat ini tengah menangani kasus penyerangan oleh Orang Tak Dikenal (OTK) terhadap 2 Personel Polres Lanny Jaya dan Penembakan terhadap 1  

img_title
VIVA.co.id
11 Desember 2024