Ini Alasan Surabaya Terapkan Sistem ETLE Mobile

Mobil ETLE Mobile milik Korlantas Polri.
Sumber :
  • Korlantas Polri

VIVA Otomotif – Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE merupakan sistem yang akan mencatat, mendeteksi dan memotret pelanggaran kendaraan di jalan raya melalui kamera CCTV. Sistem ini telah diterapkan di berbagai wilayah, termasuk DKI Jakarta.

Viral Rekaman Video Disebut Bak Parto Patrio hingga Karyawan Koperasi, Ini Kata Ariel NOAH

Dalam mengimplementasikan penggunaan sistem ini, Polri terus mendorong agar daerah lain menerapkan penegakan hukum dengan basis IT tersebut. Alasannya, sistem ini mudah dioperasikan dalam menjaring pelanggar lalu lintas.

Diketahui, salah satu wilayah yang mulai menerapkan sistem ini adalah Surabaya, Jawa Timur. Kehadiran sistem tersebut dapat membantu polri di sana dalam bertugas dengan merekam pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara.

Ada yang Baru dari Sistem ETLE Indonesia

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, Kompol Arif Fazlurrahman mengatakan sistem ini dioperasikan dengan menggunakan bukti foto kamera handphone yang digunakan petugas di lapangan untuk memotret atau menangkap foto dokumentasi pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan raya.

Laman untuk mengecek tilang elektronik

Photo :
  • Tangkapan layar
Wajah Terciduk Kamera, Siap-Siap Kena Tilang

"Setelah pelanggar tertangkap foto ETLE Mobile gadget petugas di lapangan, secara otomatis gambar tersebut terkirim ke petugas di back office Satlantas polrestabes Surabaya untuk proses validasi dan mengeluarkan surat pemberitahuan," ujar Arif, dikutip VIVA dari Korlantas Polri, Minggu 11 September 2022.

Dia menambahkan setelah surat pemberitahuan telah diterima oleh pelanggar, yang bersangkutan membawa surat pemberitahuan dari kepolisian tersebut untuk diverifikasi pada Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya di Gedung Siola Jalan Tunjungan Surabaya.

"Untuk tujuan penerapan ETLE Mobile di Surabaya adalah untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat, serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas,” tambahnya.

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya dalam kurun waktu November 2021 sampai Maret 2022, Ditlantas Polda Jatim memperoleh denda terbayar senilai Rp1.141.627.000 dari total 6.073 putusan penindakan tilang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya