Ada Aplikasi Khusus untuk Perpanjang SIM, Begini Cara Pakainya

Ilustrasi SIM.
Sumber :
  • Krisna Wicaksono/VIVA.co.id

VIVA Otomotif – Surat Izin Mengemudi atau yang biasa disingkat SIM, merupakan kartu bukti bahwa seseorang yang layak untuk mengemudi kendaraan. Ada beragam jenis SIM di antaranya A dan C, untuk kendaraan mobil dan motor.

Cara Pinjam Saldo Dana Tanpa Ribet, Tak Perlu KTP!

Setiap SIM memiliki masa berlaku, dan harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Bagi pemilik yang ingin memperpanjang SIM, ada cara mudah dengan cukup menggunakan aplikasi.

Berkat adanya teknologi masa kini, pemilik SIM bisa memperpanjang melalui Digital Korlantas Polri yang bisa diunduh di ponsel pintar. Jadi, tak perlu repot-repot untuk datang ke tempat perpanjang SIM, cukup di rumah saja bisa perpanjang.

Detik-detik Kecelakaan Beruntun 11 Kendaraan di Cipondoh, 3 Orang Luka

Perekeman data pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Ardiansyah

Lantas bagaimana caraya? Dirangkum VIVA dari Korlantas Polri, Kamis 8 September 2022, ada cara terbaru denga mengurus perpanjang SIM secara online. Cara ini memberikan kemudahan bagi pengendara yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM-nya.

Ini Aplikasi Pemesanan Perjalanan Terbaik di Asia Versi World Travel Tech Awards 2024

Cara pertama adalah menyiapkan dokumen terlebih dahulu seperti, SIM lama, E-KTP, Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan psikologi, pasfoto berlatar biru, dan foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.

Perlu diingat, pastikan dokumen-dokumen tersebut tidak buram, hal ini untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan Satpas. Setelah di semua siap, mulai membuka aplikasinya.

Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone, lalu pemilik akan menerima kode OTP via SMS. Lengkapi profil di menu “Profile” dengan mengisi nomor NIK, Nama, dan email. Kemudian akan menerima email untuk aktivasi akun.

Lanjut, lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik “Menu SIM” dan pilih “Perpanjangan SIM”. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM. Pilih Satpas penerbit lalu masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak.

Jangan lupa untuk pilih metode pengiriman atau metode pengambilan, jika memilih metode pengiriman Pos Indonesia, masukkan alamat pengiriman. Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik “Lihat Nomor Rekening” dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.

Periksa status transaksi secara berkala di menu transaksi dan jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah mengklik tombol “Perbarui”.

Sedikit informasi, untuk memperpanjang SIM dikenakan biaya beragam, misalnya SIM A dibanderol Rp80 ribu, sementara SIM C, C1, dan C2 Rp75 ribu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya