Program Pemutihan Pajak Kendaraan Hadir di Jawa Tengah

Ruang arsip STNK berbasis komputer di Polda Metro Jaya.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

VIVA Otomotif – Pemutihan pajak kendaraan merupakan program penghapusan atau pengampunan denda pajak, yang diberikan pada pemilik kendaraan. Program ini sering dilaksanakan oleh pemerintah daerah, dengan tujuan untuk meringankan beban pajak kendaraan di berbagai wilayah.

Di Istanbul, Wakil Ketua MUI Cerita Kontribusi Turki Utsmani Perkenalkan Masjid Al Aqsa ke Jawa

Salah satu wilayah di Indonesia yang mengadakan program ini adalah Jawa Tengah. Menurut catatan Korlantas Polri, di daerah tersebut merupakan pengguna sepeda motor terbanyak di Indonesia dengan jumlah 17.422.146 unit.

Maka tak heran, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atau Pemprov Jateng melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng menggulirkan program ini mulai September 2022, tepatnya hari ini hingga 22 November mendatang.

Siap-siap! Petugas Samsat Bakal Sambangi Rumah Penunggak Pajak Kendaraan

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menerima keluhan warga yang mengaku dipungli oknum polisi di kantor Samsat Magelang pada Rabu, 5 Oktober 2016.

Photo :
  • VIVA.co.id/Dwi Royanto

Dikutip VIVA Otomotif dari Instagram @bapenda_jateng, Rabu 7 September 2022, adapun program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku untuk penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas kendaraan bekas atau mutasi kendaraan (BBNKB II).

Kabar Baik Bagi Pembeli Kendaraan Bekas, Pemprov Jakarta Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan

“Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Tengah yang mengalami keterlambatan pembayaran,” tulis di kolom keterangan di akun tersebut.

Lebih lanjut, mereka menambahkan untuk bebas pokok PKB tunggakan berlaku pada tahun ke-5 yang diberikan kepada Wajib Pajak. Jadi bisa diartikan pemilik kendaraan akan ditunggakan pajak lebih dari lima tahun. 

Perlu diketahui, berdasarkan data Bapenda Jateng ada sekitar 1.475.205 unit kendaraan bermotor di Jateng yang pajak tahunannya belum dibayarkan. Jutaan kendaraan tersebut terancam menjadi kendaraan bodong jika tahun ini tidak segera mengurus pajaknya.

Untuk itu bagi masyarakat khusus Jawa Tengah lakukan pembayaran pajak. Adapun persyaratan yang diberikan di antaranya, Membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopinya, jangan lupa membawa Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopinya.

Selain itu, mengisi formulir perpanjangan STNK yang bisa didapat di kantor SAMSAT. Jika semua syarat di atas sudah dilakukan, bisa datang langsung ke kantor SAMSAT terdekat dan melakukan pembayaran pajak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya