Cara Agar Pemilik Kendaraan Mau Taat Bayar Pajak Kendaraan
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA Otomotif – Setiap pemilik kendaraan bermotor punya kewajiban membayar pajak kendaraan yang wajib ditunaikan, baik pajak yang dibayar per tahun maupun pajak lima tahunan, nominalnya setiap kendaraan pasti berbeda-beda tergantung tipe dan jenis kendaraannya.
Namun ternyata masih banyak pemilik kendaraan baik sepeda motor atau mobil yang pajaknya sudah kadaluwarsa, mereka biasanya tidak mau mengurus lantaran keberatan jika harus membayar biaya bea balik nama.
Banyaknya warga yang menunggak, membuat Korlantas Polri mengusulkan untuk menghapus bea balik nama (BBN) kendaraan bekas agar masyarakat taat pajak.
Menurut Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri mengatakan bahwa, salah satu alasan pemilik kendaraan tak mau bayar pajak karena bea balik nama kendaraan bekas yang dinilai lebih mahal.
"Seperti pajak sepeda motor ya g hanya Rp 250-300 ribu, tapi biaya balik namanya Rp 1,5 juta. Akhirnya masyarakat malas bayar pajak yang akhirnya mereka menunggu pemutihan," ungkap Yusri dikutip dari video yang diunggah channel YouTube NTMC Polri, dikutip Senin 29 Agustus 2022.
Makanya Yusri menambahkan, masyarakat Indonesia itu bukan tidak patuh, tapi masyarakat Indonesia itu mau enak.
Makanya, Yusri menjelaskan pihaknya mengusulkan agar bea balik nama untuk kendaraan bekas dihapus. Dengan dihapusnya bea balik nama kendaraan bekas, masyarakat diharapkan akan patuh membayar pajak kendaraan.
"Kalau balik nama dinolkan, mau nggak bayar pajak? Mau. Wong cuma Rp 200 ribu kok, 2 tahun Rp 400 ribu. Kalau sama balik nama tambah lagi Rp 1,5 juta kan. Itulah yang kami usulkan supaya balik nama ini dihilangkan. Kenapa dihilangkan, biar masyarakat ini mau semua bayar pajak. Yang 50% sekarang udah bayar pajak bisa meningkat," pungkasnya.