Ternyata Uang Tilang Ada Kembalian, Begini Cara Ambilnya

Pemotor ditilang polisi
Sumber :
  • Instagram @jktinfo

VIVA – Bagi pelanggar yang terbukti melanggar peraturan lalu lintas, maka  akan diberi hukuman berupa denda tilang, nilai denda maksimalnya beragam sesuai dengan pelanggarannya.

Kronologi Polisi Tindak Pajero Milik King Abdi yang Viral Pakai Lampu Menyilaukan

Tapi, ketika hukuman denda tilang diputuskan oleh hakim, terkadang dendanya tidak selalu berlaku maksimal. Berarti ada sisa uang atau kembalian dari denda tersebut, karena biasanya pelanggar membayar denda maksimal melalui bank.

Karena pengendara yang melanggar bisa tidak mengikuti sidang. Tapi denda tilang dibayarkan melalui bank, kemudian dokumen kendaraan yang disita petugas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, pasalnya aturan penitipan denda maksimal sudah diatur sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tidak Memberi Jalan ke Ambulans, Pengemudi Ditilang dan SIM Dicabut

"Dalam perkara penyelesaian terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan diperiksa menurut acara cepat. Penyidik demi hukum dapat langsung mengirim berkas ke pengadilan, termasuk menghadirkan terdakwa, saksi, barang bukti dan juru bahasa. Pengadilan dapat memutuskan besaran denda tilang tanpa kehadiran pelanggar," ungkap  Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, dikutip VIVA Kamis 25 Agustus 2022. 

Ilustrasi tilang terhadap pengendara di kawasan perluasan sistem ganjil genap

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
LMKN Imbau Tindakan Tilang untuk Pelanggar Royalti Musik

Sehingga misalnya pelanggar tidak membawa SIM dan harus membayar denda maksimal Rp250 ribu, namun hakim memutuskan besaran denda di bawah angka tersebut.

Maka pelanggar bisa mengambil sisa atau kembalian dari denda tersebut, karena sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 268 ayat 1 yang berbunyi:

"Dalam hal putusan pengadilan menetapkan pidana denda lebih kecil daripada uang denda yang dititipkan, sisa uang denda harus diberitahukan kepada pelanggar untuk diambil,".

Cara mencairkan sisa uang denda tilang, seperti dilansir dari website e-Tilang Kejaksaan sebagai berikut: 

1. Lihat putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang
Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda. Periksa kembali data putusan. Pastikan No Register, nama pelanggar dan jumlah titipan telah sesuai.

2. Periksa sisa titipan
Sistem akan menginformasikan jumlah sisa titipan yang bisa diambil. Hubungi petugas tilang Kejaksaan, jika terdapat ketidaksesuaian data titipan. Jika sesuai, maka klik tombol AMBIL SISA TITIPAN

3. Unduh surat pengantar ke Bank BRI
Anda dapat mengunduh Surat Pengantar ke Bank BRI, untuk mengambil sisa titipan.

4. Ambil sisa titipan di cabang Bank BRI terdekat
Tunjukkan surat pengantar tersebut ke teller bank. Pihak bank akan melakukan verifikasi data. Dan jika sesuai, maka sisa titipan langsung diserahkan ke Pelanggar.

Jika sisa kembalian denda tak diambil pelanggar dalam kurun waktu satu tahun, maka uang tersebut akan disetorkan ke kas negara. Hal ini tertuang alam pasal 268 ayat 2:

Sisa uang denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak diambil dalam waktu 1 (satu) tahun sejak penetapan putusan pengadilan disetorkan ke kas negara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya