Kendaraan Otonom Nantinya Akan Dibela Undang-Undang
- Istimewa
VIVA Otomotif – Di masa yang akan datang kendaraan otonom bisa menjadi jawaban kebutuhan mobilitas masyarakat, makanya beberapa pabrikan sibuk untuk mengembangkan teknologi kendaraan otonom atau swakemudi.
Apalagi di Inggris, berencana untuk memperluas peluncuran kendsraan otonom, termasuk untuk kendaraan umum dan kendaeaan pengiriman pada tahun 2025. Untuk mendukung program tersebut di Inggris akan merencanakan aturan baru sebagai landasan hukumnya, dan investasi senilai 100 juta pound atau sekitar Rp1,7 triliun.
Pemerintah mengatakan ingin mengambil keuntungan dari pasar yang berkembang untuk kendaraan otonom, yang bernilai 42 miliar pound atau sekitar Rp739 triliun jika dikonversi ke Rupiah, dan diperkirakan dapat menciptakan 38 ribu pekerjaan baru.
"Kami ingin Inggris menjadi yang terdepan dalam mengembangkan dan menggunakan teknologi fantastis ini," ungkap Grant Shapps, Sekretaris Negara untuk Transportasi dikutip dari Reuters.
Lebih lanjut Shapps menjelaskan, itulah sebabnya pihaknya menginvestasikan jutaan dolar, dalam penelitian penting tentang keselamatan dan menetapkan undang-undang untuk memastikan kami mendapatkan manfaat penuh yang dijanjikan teknologi ini.
Paket pendanaan termasuk 35 juta pound (sekitar Rp615 miliar) untuk penelitian keselamatan, yang akan dimasukkan ke dalam undang-undang baru yang rencananya akan berlaku pada 2025.
"Undang-undang akan mengharuskan produsen bertanggung jawab atas tindakan kendaraan saat self-driving, yang berarti pengemudi manusia tidak akan bertanggung jawab atas insiden yang terkait dengan mengemudi saat kendaraan melakukan self-driving," pungkasnya.