GIIAS 2022 Hadirkan Edukasi Pembayaran Pajak Kendaraan Listrik

Booth SIGNAL di GIIAS 2022
Sumber :
  • Korlantas Polri

VIVA Otomotif – Selain menjadi wadah bagi para pencinta otomotif, pameran GIIAS 2022 juga akan menjadi sarana edukasi bagi para pengunjung. Beragam inovasi dipajang pada acara yang berlangsung hingga 21 Agustus mendatang itu.

Produk Lokal Ini Bisa Atasi Ancaman Bahaya Kebakaran Baterai di Kendaraan Listrik

Salah satunya yakni pengembangan kendaraan listrik. Banyak informasi terkait alat transportasi ramah lingkungan itu yang disajikan, termasuk pajaknya.

Samsat Digital Nasional atau biasa disingkat SIGNAL, turut hadir di GIIAS 2022 untuk menyampaikan informasi terkait pembayaran Pajak Kendaraan bermotor listrik, yang dapat dilakukan secara online melalui aplikasi.

Polisi Belajar Maksimalkan Kecanggihan Kendaraan Listrik

Kendaraan listrik memiliki keistimewaan dalam hal pajak, dibandingkan dengan kendaraan berbahan bakar minyak dan gas. Contohnya, ada aturan hukum tersendiri untuk pajak yang harus dibayar pemilik.

Aplikasi Samsat Digital Nasional atau Signal

Photo :
  • Korlantas Polri
PPN Naik 12 Persen, Moeldoko Optimis Masyarakat Bakal Lebih Pilih EV

Pemerintah Indonesia memberlakukan insentif PPnBM mobil yang dihitung berdasarkan besaran kadar emisi mobil. Aturan ini berlaku bagi mobil-mobil yang termasuk ke dalam mobil hybrid, plug-in hybrid dan mobil listrik murni.

Jenis mobil ini akan mendapatkan insentif pajak PPnBM yang sangat menarik, karena tergolong ke dalam jenis kendaraan yang ramah lingkungan, punya kadar emisi yang rendah, dan hemat bahan bakar.

Aturan pajak PPnBm ini tertuang di PP Nomor 74 Tahun 2021, yaitu pajak penjualan PPnBM untuk mobil listrik akan dikenakan 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak 0 persen. Hal ini menjadikan pajak tahunan mobil elektrik di Indonesia bisa lebih murah dibanding mobil berbahan dasar minyak dan gas, karena adanya insentif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk mobil pertama 0 persen.

Dengan begitu, biaya ini telah mengurangi 10 persen dari NJKB. Adanya aturan ini, membuat pajak mobil listrik di Indonesia bisa lebih murah dibanding mobil berbahan bakar minyak dan gas.

Selain itu, proses pembayaran pajak kendaraan listrik juga bisa lebih mudah dan aman melalui aplikasi SIGNAL yang menjadi bukti nyata pemerintah bekerja sama dengan pihak perbankan dan pengelola modern channel payment.

“SIGNAL menjadi salah satu program Korlantas Polri, yang dapat membantu masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor kendaraan listrik,” ujar Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus melalui keterangan resmi, dikutip Kamis 11 Agustus 2022.

Ilustrasi mobil hybrid Toyota

Periklindo Menolak Keras Adanya Insentif Mobil Hybrid dan Wacana LCGC Hybrid

 Pemerintah beri sinyal adanya insentif untuk mobil hybrid di awal tahun 2025. Akan tetapi, hal tersebut mendapat penolakan keras dari Periklindo karena alasan ini.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024