Modus dan Pelaku Pelemparan Batu di Tol Sumatera Bikin Kaget

Korban pelemparan batu di tol.
Sumber :
  • Dokumentasi Tiarma Siboro.

VIVA Otomotif – Aksi pelaku pelemparan batu di Jalan Tol Sumatera KM 68-70 menuju Bakauheni, berhasil ditangkap Tim Tekab 308 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, bersama Satreskrim Polres Lampung.

Jasa Marga Beri Diskon Tol saat Libur Nataru, Catat Tanggalnya

Pelaku yang ditangkap ternyata bikin kaget, yakni sembilan orang anak di bawah umur. Status anak-anak tersebut kini Anak Berhadapan Hukum (ABH).

Adapun sembilan orang ABH tersebut yakni berinisial MB (15), MA (13), MF (14),  MAZ (13), AR (16), SA (12), RA (14), AR (11) dan MFG (11). Kesembilan orang itu merupakan warga Tanjung Bintang.

4 Ruas Tol Trans Sumatera Dibuka Fungsional saat Libur Nataru, Ini Daftarnya

Menurut Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kabid Humas Polda Lampung mengatakan, penangkapan itu terjadi pada Jumat 5 Agustus 2022 sekitar jam 21.00 WIB.

(Foto Ilustrasi) Kaca Mobil yang pecah dilempar batu.

Photo :
  • Repro twitter @ClaraJosephine
2 Mobil Sedan Diamankan Polres Tangsel Usai Lakukan Balap Liar di Tol Serpong-Balaraja

“Tim gabungan berhasil mengamankan 9 orang ABH diduga pelaku pelemparan batu terhadap Bus Palala yang terjadi beberapa hari lalu,” ungkap Kombes Pol Zahwani dikutip dari laman resmi NTMC Polri, Minggu 7 Agustus 2022.

Kombes Pol Zahwani lebih lanjut menjelaskan, Kesembilan anak tersebut ditangkap atas dasar laporan Iswardi dengan nomor LP/B-814/VIII/2022/SPK/SEK TANJUNG BINTANG/RES LAMSEL/ pada Tanggal 02 Agustus 2022 tentang Tindak Pidana Pengerusakan Kaca mobil Bus Palala No Pol BA 7025 PU.

“Kejadiannya pada hari selasa 2 Agustus 2022 sekitar pukul 16.58 WIB, ketika mobil Bus Palala sedang melintas di jalan tol jalur KM 68-70 Jalur A Desa Serdang, Kecamatan Tanjung bintang, Lampung selatan, tiba-tiba ada yang melakukan pelemparan batu ke arah mobil bus tersebut, dan mengenai kaca mobil di bagian kiri dan mengakibatkan kaca mobil tersebut pecah,” ujar Kombes Pol Zahwani.

Berdasarkan keterangan dari para pelaku, lanjut Kombes Pol Zahwani kesembilan anak mengakui telah melemparkan batu ke arah jalan tol di sekitar KM 69 arah Bakauheni untuk bermain-main.

“Tidak ada sasaran khusus yang dituju, hanya melempar ke mobil-mobil yang sedang melintas di jalan tol,” tuturnya.

Selain itu, Kombes Pol Zahwani melanjutkan sebelumnya kejadian serupa juga dialami oleh Bus Damri pada Kamis (3/8) di sekitar KM 68-70. Tidak hanya kaca yang pecah, bahkan sang sopir mengalami luka ringan karena pecahan kaca pintu Bus Damri.

Kombes Pol Zahwani menuturkan karena kesembilan anak tersebut masih di bawah umur, Tim Penyidik akan berkoordinasi ke Balai Pemasyarakatan (BAPAS). “Karena masih di bawah umur kesembilan anak akan dikembalikan kepada orang tua,” imbuhnya.

Atas perbuatannya kami menerapkan Pasal 170 Kuhp dan atau 406 KUHP Jo 55 KUHP dengan tetap mempedomani UU No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Agar kejadian serupa tidak terulang kembali, kami mengimbau kepada orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya saat bermain, terutama pengawasan terhadap lokasi bermain anak-anak, yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan raya,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya