Kesal, Pria Ini Pecahkan Kaca Fortuner yang Parkir Sembarangan

Viral pria kacahkan mobil Toyota Fortuner milik tetangga
Sumber :
  • Instagram

VIVA Otomotif – Viral di media sosial seorang pria sedang pecahkan kaca belakang pada mobil mewah. Diduga bila pria itu kesal dan dirugikan karena pemilik mobil kerap parkir sembarangan persis di depan halaman rumahnya.

Mobil Pakai Strobo Dibuat Jengkel Pemotor, Netizen: Si Miskin Banyak Ulah

Dalam video tersebut diunggah oleh akun instagram fakta.indo, tampak pria itu berkali-kali memukul kaca mobil hingga hancur. Pria berbaju kuning tersebut memecahkannya dengan sebilah kayu panjang.

"Parkir di depan rumah warga, mobil ini dipecahkan kacanya oleh pemilik rumah," bunyi narasi di video itu.

Viral! Tukang Pungli Bergelantungan di Truk, Sopir Tetap Tancap Gas Meski Diminta Turun

Usai kaca mobil hancur, pria tersebut langsung memukul bodi Fortuner dengan kayu. Hal ini ia lakukan berulang kali sebelum meninggalkan lokasi tersebut.

Sayangnya belum ada kepastian berita dari tindakan anarkis tersebut. Video yang sudah banyak ditonton itu pun menuai banyak komentar baik yang mendukung atau yang menyalahkan aksi pria tersebut.

Viral Video RS di China Kewalahan Atasi Pasien, Benarkah karena Wabah Human Metapneumovirus? 

"Emang paling kesala sii liat yang parkir kek gitu tapi kalau sampe adanya tindakan merusak hmmmm," komentar salah satu netizen.

"Bisa beli mobil, lupa beli otak," timpal komentar lainnya. "Entah siapa yang salah," tulis yang lain.

Aturan Parkir

Perihal parkir, sebenarnya secara aturan sudah tertuang dalam undang-undang di Indonesia. Aturan mengenai perparkiran sebenarnya telah tertuang dalam Pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang berbunyi:

"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Lalu, dipertegas pada Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan) yang menyebutkan, setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Parkir mobil pinggir jalan di Kuala Lumpur.

Photo :
  • Paultan

Nah, untuk di Jakarta sendiri atuan parkir sudah tertuang dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 mengenai transportasi, aturan memiliki garasi tertuang dalam pasal 140 ayat satu sampai dengan lima, dengan bunyi ;

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan peraturan gubernur.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya