Ini 10 Target Polri saat Mencari Pelanggar ETLE

Ilustrasi kamera ETLE
Sumber :
  • Korlantas Polri

VIVA Otomotif – Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau yang kerap disebut tilang elektronik, merupakan sistem yang mencatat dan memotret pelanggar di jalan raya melalui kamera CCTV. Peraturan ini dilakukan sebagai terobosan Korlantas Polri untuk mewujudkan keamanan lalu lintas.

Mengapa Jalan Tol Berisiko Tinggi Terhadap Kecelakaan Beruntun? Ketahui Alasan dan Cara Mengurangi Risikonya!

Sistem ini menggunakan kamera pengintai yang akan merekam pelanggar-pelanggar lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara, baik roda dua maupun roda empat. Apabila terbukti melanggar, maka akan dikirim surat tilang ke rumah pelanggar.

Diketahui, salah satu wilayah yang menerapkan sistem ini adalah Kendari, Sulawesi Tenggara. Penindakan tilang elektronik ini akan mulai diberlakukan pada 1 September 2022 mendatang.

Ada yang Baru dari Sistem ETLE Indonesia

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman menjelaskan di Kendari sudah terpasang 16 kamera CCTV telah disebar di jalanan. Kamera tersebut terdiri dari tujuh kamera ETLE (tilang) dan sembilan kamera monitor.

Wajah Terciduk Kamera, Siap-Siap Kena Tilang

“Tujuh kamera ETLE di simpang batas kota, Bundaran Adi Bahasa, simpang Pasar Baru, Simpang Bank Sinar Mas, simpang Pos Lantas MTQ, Jalan Made Sabara (depan Toko Kue Capriska), dan simpang Kantor Pajak,” ujar Eka, dikutip VIVA dari Korlantas Polri, Jumat 29 Juli 2022.

Nantinya para pengguna jalan akan dipantau langsung di ruangan TMC yang berada di Polresta Kendari. Jadi, apabila ada warga yang melanggar, polisi akan memproses bukti screenshot dan video sewaktu pelanggaran itu terjadi.

Selain itu, terdapat juga pelanggaran atensi yang dimaksud yaitu pelanggaran over dimension dan over loading, Pasal 277, dengan pidana kurungan dua bulan atau denda Rp500 ribu. 

Adapun 10 jenis pelanggar yang akan menjadi target tilang kamera ETLE:

1. Melanggar rambu lalulintas dan marka jalan.
2. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
3. Mengemudi sambil mengunakan smartphone.
4. Melanggar batas kecepatan.
5. Mengunakan plat nomor palsu.
6. Berkendara melawan arus.
7. Menerobos lampu merah.
8. Tidak menggunakan helm.
9. Berboncengan lebih dari dua orang.
10. Tidak menyalakan lampu di siang hari bagi sepeda motor.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya