Polri Sosialiasikan Penggunaan ETLE ke Pelosok Daerah
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA Otomotif – ETLE atau yang kerap disebut tilang elektronik mulai disosialisasikan lebih dalam di beberapa daerah, termasuk Muara Enim, Sumatera Selatan. Pemberlakuan sistem ini secara resmi telah ekeftif diberlakukan, mulai 1 April 2022 lalu.
Guna mewujudkan keamanan dan ketertiban lalu lintas, beberapa anggota Satlantas Polres Muara Enim sosialisasi ETLE tertib lalu lintas kepada masyarakat terutama pengguna kendaraan. Kegiatan ini diterapkan untuk menambah pemahaman bagi mereka yang baru mengenali sistem ini.
Kasat Lantas Polres Muara Enim, AKP Indrowono mengatakan sosialisasi penggunaan ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement sangat penting untuk tertib berlalu lintas yang minim diketahui oleh masyarakat. Apalagi, di pelosok daerah yang masih minim dengan teknologi semacam ini.
“Tentunya dengan sosialisasi ini masyarakat lebih paham dengan mekanisme penindakan dengan menggunakan mobil Incar dan ETLE,” ujar Indrowono, dikutip dari Korlantas Polri, Kamis 21 Juli 2022.
Lebih lanjut, sosialiasi ini bertujuan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas dan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas. Mengingat sistem ini dapat mendeteksi pelanggaran lalu lintas kendaraan dengan plat yang tertera di kendaraan masing masing.
“Sehingga melalui sosialisasi ini, diharapkan tidak banyak masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan tertib dalam berlalu lintas ketika ada petugas maupun sedang tidak ada petugas,” tambahnya.
Indrowono memberitahu, bahwa saat ini ini Satlantas Polres Muara Enim telah memanfaatkan ETLE untuk menindak para pelanggar lalu lintas. Melalui kamera ETLE ini petugas akan merekam semua pelanggaran lalu lintas yang ada di jalan.
“Untuk Muara Enim baru 1 titik kamera perangkat ETLE di yang dipasang di depan RSUD dr HM Rabain dan akan dipasang 4 titik lagi dalam wilayah Kabupaten Muara Enim yakni di 2 di kota Muara Enim, 1 di Kecamatan Belimbing dan 1 di Kecamatan Gelumbang,” jelas Indrowono.
Sebagai tambahan informasi, adanya kegiatan ini khususnya masyarakat di daerah tersebut bisa tertib berlalu lintas untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas. Tidak hanya itu, sistem ini juga akan menganut sistem akumulasi jika pengendara tidak memiliki surat izin mengemudi atau bahkan kedaluwarsa.