Demi Perpanjang STNK, Cek Lokasi Uji Emisi di Jakarta via Aplikasi

Uji emisi kendaraan
Sumber :
  • Pemprov DKI Jakarta

VIVA Otomotif – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat kebijakan lulus uji emisi kendaraan menjadi salah satu syarat untuk perpanjang STNK. Bagi para pemilik mobil dan motor tak perlu bingung mencari lokasi uji emisi.

Full Senyum! Ini Ketentuan Resmi Opsen Pajak Kendaraan di Jakarta

Pemprov DKI sudah mempersiapkan aplikasi khusus bernama E-Uji Emisi yang dapat diunduh melalui PlayStore pada ponsel Android. Dalam aplikasi tersebut, kita tidak akan diminta mengisi data diri atau semacamnya.

Ada enam fitur yang tersedia, dan bisa digunakan. Pertama soal sejarah atau riwayat uji emisi. Dalam fitur tersebut kita dapat mengetahui riwayat uji emisi hanya dengan memasukkan nomor seri kendaraan.

Dishub Jakarta Masih Kaji Wacana Kenaikan Tarif TransJakarta

Yang kedua kita dapat melakukan pengecekannya terhadap hasil uji emisi. Pengecekan dapat melalui scan barcode nomor hasil uji. Kemudian ada fitur yang isinya soal informasi mengenai uji emisi mulai dari peraturan uji emisi, kegiatan uji emisi, dan panduan aplikasi e-Uji Emisi.

Selanjutnya ada soal pendaftaran kendaraan, pendaftaran bengkel, dan daftar lokasi bengkel uji emisi. Untuk lokasi bengkel, kita bisa menyesuaikan dengan titik terdekat dengan domisili.

Pemprov DKI Jakarta Alokasikan Rp 4,1 Miliar untuk Modifikasi Cuaca Atasi Banjir

Pilihannya yaitu bengkel uji emisi di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara. Dengan begitu, Anda tak perlu lagi bingung untuk mencari lokasi uji emisi kendaraan.

Aplikasi e-Uji Emisi.

Photo :
  • Pemprov DKI Jakarta

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta menyatakan bahwa kendaraan yang usianya di atas 3 tahun wajib lulus uji emisi sebagai syarat perpanjang STNK. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan untuk mobil dan motor pribadi mulai Desember 2022.

"Jika tidak lulus uji emisi dan/atau belum melakukan uji emisi dikenakan denda pajak," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam keterangan tertulisnya.

Dasar hukum akan kebijakan ini sendiri adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 206 Ayat 2 (a) yang mengatur bahwa pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 (tiga) tahun.

Serta Pasal 531 poin f bahwa pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan 2 (dua) tahun setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Selain itu kewajiban uji emisi juga diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Sumber polusi terbesar di Ibu Kota bersumber dari sektor bergerak, yaitu kendaraan bermotor dan transportasi darat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya