Polri Larang Warga Kendarai Skuter Listrik di Jalan Raya

Otopet listrik buatan EcoReco M3.
Sumber :
  • www.autoevolution.com

VIVA Otomotif – Saat ini kendaraan jenis skuter listrik atau otopet tengah ramai digunakan oleh masyarakat Indonesia. Hal itu dikarenakan kendaraan ini mudah dioperasikan, dan sangat efisien untuk dibawa ke mana-mana.

Meski begitu, pihak kepolisian melarang keras untuk masyarakat menggunakan skuter listrik dan sejenisnya di jalan raya, termasuk di Medan, Sumatera Utara.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny Siregar melalui video yang diunggah di akun Instagram @satlantasrestabesmedan. Dirinya mengatakan, bahwa adanya keluhan warga sekitar tentang maraknya penggunaan kendaraan jenis ini.

“Kami menyampaikan keluhan warga, keluhan masyarakat yaitu maraknya penggunaan skuter, otopet dan lain sebagainya di jalan raya seputaran Lapangan Merdeka,” ujar Sonny dalam video tersebut.

Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny Siregar

Photo :
  • Tangkapan Layar Instagram @ satlantasrestabesmedan

Lebih lanjut, Sonny memberitahu, bahwa penggunaan kendaraan skuter listrik atau otopet tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya. Namun, diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI No. PM 45 Tahun 2020 yaitu kendaraan tertentu.

“Pada kendaraan tertentu yang dimaksud dalam Permenhub, yaitu terdiri dari skuter listrik, sepeda listrik, overboard, sepeda roda satu dan otopet. Kendaraan ini hanya bisa digunakan pada kawasan tertentu dan atau pada lajur khusus,” tambah Sonny.

Untuk itu, sebagai masyarakat yang bijak gunakan skuter atau otopet sesuai aturan dan memahami jalan yang diperbolehkan. Jika melanggar, Polri Medan tidak segan-segan memberi sanksi berupa tilang bagi pelanggar. 

Mabes TNI Kerahkan 79.247 Prajurit untuk Amankan Libur Natal dan Tahun Baru 2025

“Kepada mereka yang menggunakan skuter dan sejenisnya di jalan raya dapat dikenakan sanksi dengan menggunakan Pasal 282 atau tidak mematuhi perintah atau imbauan kepolisian,” jelasnya.

Sebagai tambahan informasi, kendaraan skuter atau otopet memang ada jalan khusus seperti sepeda, tidak boleh asal digunakan apalagi di jalan. Untuk itu, Polri mengimbau kepada masyarakat jangan salah menggunakan kendaraan di jalan raya.

Kapolri: Personel Gabungan Polri-TNI Amankan 61 Ribu Lokasi Ibadah dan Rekreasi Saat Natal-Tahun Baru
Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Syarifah

Sosok Kompol Syarifah Chaira Sukma, Polisi yang Tangkap Ria Beauty Dimutasi Jadi Kasat Binmas Polres Bekasi Kota

Kompol Syarifah Chaira Sukma, seorang polwan yang dikenal karena pengungkapan kasus-kasus besar, kini menduduki jabatan baru sebagai Kasat Binmas Polres Metro Bekasi Kota

img_title
VIVA.co.id
19 Desember 2024