Setelah Mendaftar, Ini Jatah Pembelian Pertalite per Harinya

Pertalite
Sumber :
  • ANTARA/M Agung Rajasa

VIVA Otomotif – Setelah mengimbau warga untuk mendaftarkan diri agar dapat membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite atau Solar subsidi, kini pemerintah tengah menggodok revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual eceran Bahan Bakar Minyak , agar BBM jenis Solar subsidi dan Pertalite lebih tepat sasaran.

Soal Ojol Bakal Dilarang Pakai Pertalite, Bahlil: Belum Keputusan Final

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati menjelaskan bahwa revisi Perpres 191/2014 akan memuat aturan teknis terbaru terkait ketentuan kelompok masyarakat yang berhak untuk menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.

"Dimana pada beleid saat ini, Pertalite belum ada aturannya. Sehingga dengan revisi Perpres ini penyalurannya akan lebih tepat sasaran," beber Erika, dikutip dari pernyataan resmi, Senin 11 Juli 2022.

Ahli ITB Sebut Pertamax Bukan Penyebab Kerusakan Kendaraan yang Viral di Cibinong

Lebih lanjut Erika menjelaskan, aturan saat ini untuk solar subsidi berdasarkan volume untuk transportasi darat, kendaraan pribadi pelat hitam 60 liter per hari, angkutan umum orang atau barang roda 4 sebanyak 80 liter per hari sedangkan angkutan umum roda 6 sebanyak 200 liter per hari.

Suasana SPBU jelang Lebaran.

Photo :
  • VIVA/Ridwan Putra (Depok)
Hasil Uji Lab BBM Pertamax yang Viral Dituding Bikin Rusak Mobil

Sedangkan yang dikecualikan untuk kendaraan pengangkutan hasil kegiatan perkebunan, dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam.

"Setelah revisi Perpres keluar, BPH Migas akan menerbitkan regulasi pengendalian pembelian Bahan Bakar Minyak Subsidi jenis Solar dan Pertalite yang akan mengatur secara teknis di lapangan. Untuk masyarakat ekonomi kelas atas yang menggunakan mobil mewah dipastikan tidak akan menerima BBM bersubsidi, mobil mewah milik orang mampu pasti tidak layak mendapatkan subsidi," tegas Erika.

Selain merevisi aturan, BPH Migas juga meningkatkan pengawasan atas penyaluran BBM Subsidi yaitu dengan memperkuat peran Pemerintah Daerah dan Penegak hukum, melakukan sosialisasi dengan penyalur yang belum memahami ketentuan, dan menekankan sanksi yang tegas, termasuk mendorong penggunaan IT dalam pengawasan.

"Ke depannya kami memang memerlukan teknologi informasi untuk mengatur BBM subsidi agar lebih tepat sasaran dan mencegah penyelewengan distribusi di lapangan, sehingga perlu menggunakan pencatatan elektronik yang dapat mengidentifikasi penggunaan dan penyalurannya di titik serah penyalur (ujung nozzle) oleh Badan Usaha," pungkas Erika.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya