Stut Motor Kena Denda Rp250 Ribu, Ini Kata Polisi

Nyetep atau Dorong Sepeda Motor
Sumber :

VIVA – Bagi para pemotor apalagi yang ikut bergabung dengan klub atau komunitas motor, melakukan stut motor adalah perilaku yang sering dilakukan, untuk membantu ketika pemotor lain mengalami masalah pada motornya.

Usai Vadel Badjideh, Nikita Mirzani Mau Penjarakan Orang Lagi: Besok Gue Umumin Musuh yang Jadi Tersangka

Tapi akhir-akhir ini beredar kabar bahwa stut motor alias mendorong motor, bisa ditilang polisi sehingga bisa mengakibatkan terkena hukuman denda atau bahkan penjara.

Isu ini bermula dari sebuah pemberitaan yang mengutip pemerhati lalu lintas, yang menjelaskan soal stut motor tidak diperbolehkan. Stut artinya mendorong motor dengan kaki dengan bantuan motor lainnya.

Hasil Visum Pria Mabuk Tewas usai Ditangkap Polisi di Medan

Pemerhati lalu lintas itu menyebutkan bahwa para pengendara yang melakukan stut motor, bisa dikenai sanksi tilang sebesar Rp 250 ribu. Pemerhati itu mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sementara itu menurut Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya membantah narasi yang beredar itu. Dia memastikan pihaknya tidak akan melakukan tilang kepada pengendara yang tengah melakukan setut motor. “Nggak ada,” kata Sambodo, dikutip dari laman resmi NTMC Polri. 

Pelaku Curanmor Ini Harus Terimakasih ke Polisi Setelah Diselamatkan dari Amukan Warga

Menurut Sambodo, stut motor menandakan seorang pengendara tengah mengalami masalah pada kendaraannya. Polisi, kata Sambodo, seharusnya memberikan pertolongan bukan penilangan.

“Stut motor terjadi karena ada motor yg mogok atau habis bensin. Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan, seharusnya polisi menolong, bukan menilang,” ucap Sambodo.

Dia kembali menegaskan bahwa Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan pernah mengeluarkan sanksi tilang kepada pemotor yang tengah melakukan setut kendaraan.

“Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang setut motor, malah sebaliknya harus ditolong,” pungkas Sambodo.

Sabu siap edar diamankan petugas

Narkoba untuk Pesta Tahun Baru 2025, Dua Pemuda Diamankan Polisi

Dua orang pemuda berinisial OH dan AF, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Garut Jawa Barat. Karena, mereka memiliki narkotika dan psikotropika yang diduga disiapkan.

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2024