Stut Motor Kena Denda Rp250 Ribu, Ini Kata Polisi
VIVA – Bagi para pemotor apalagi yang ikut bergabung dengan klub atau komunitas motor, melakukan stut motor adalah perilaku yang sering dilakukan, untuk membantu ketika pemotor lain mengalami masalah pada motornya.
Tapi akhir-akhir ini beredar kabar bahwa stut motor alias mendorong motor, bisa ditilang polisi sehingga bisa mengakibatkan terkena hukuman denda atau bahkan penjara.
Isu ini bermula dari sebuah pemberitaan yang mengutip pemerhati lalu lintas, yang menjelaskan soal stut motor tidak diperbolehkan. Stut artinya mendorong motor dengan kaki dengan bantuan motor lainnya.
Pemerhati lalu lintas itu menyebutkan bahwa para pengendara yang melakukan stut motor, bisa dikenai sanksi tilang sebesar Rp 250 ribu. Pemerhati itu mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara itu menurut Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya membantah narasi yang beredar itu. Dia memastikan pihaknya tidak akan melakukan tilang kepada pengendara yang tengah melakukan setut motor. “Nggak ada,” kata Sambodo, dikutip dari laman resmi NTMC Polri.
Menurut Sambodo, stut motor menandakan seorang pengendara tengah mengalami masalah pada kendaraannya. Polisi, kata Sambodo, seharusnya memberikan pertolongan bukan penilangan.
“Stut motor terjadi karena ada motor yg mogok atau habis bensin. Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan, seharusnya polisi menolong, bukan menilang,” ucap Sambodo.
Dia kembali menegaskan bahwa Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan pernah mengeluarkan sanksi tilang kepada pemotor yang tengah melakukan setut kendaraan.
“Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang setut motor, malah sebaliknya harus ditolong,” pungkas Sambodo.