4 Hari Pendaftaran Pembeli Pertalite Dibuka, Segini Jumlah yang Daftar

Aplikasi MyPertamina.
Sumber :
  • Instagram @mypertamina

VIVA Otomotif – Pada tanggal 1 Juli 2022, PT Pertamina Patra Niaga mengumumkan pembeli Pertalite dan Solar bersubsidi harus mendaftarkam diri di aplikasi atau website yang telah dibikin. Tujuannya agar distribusi bensin jenis Pertalite dan solar subsidi tepat sasaran.

Mitos atau Fakta: Pertamax Tidak Cocok untuk Mobil Baru?

“Sejak 1 Juli sampai hari ini, kami mendapatkan antusiasme yang sangat tinggi dari masyarakat yang telah mendaftarkan kendaraannya di website subsiditepat.mypertamina.id,” ungkap Irto Ginting, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, dikutip dsri pernyataan resminya.

Irto mengungkapkan hingga kini pendaftaran masih dibuka bagi konsumen, yang ingin mendaftarkan kendaraannya sebagai penerima BBM Subsidi.  Selain melalui website subsiditepat.mypertamina.id, secara langsung, pendaftaran juga dapat diakses melalui aplikasi MyPertamina. 

Heboh! Polisi Bongkar Praktik Pertalite Dioplos Minyak Cong Jadi Mirip Pertamax

Saat ini pengguna (user) aplikasi MyPertamina juga bertambah sebanyak 4 juta, dalam waktu 4 hari dari berbagai daerah di Indonesia. Besarnya antusiasme untuk menjadi pengguna MyPertamina menunjukkan para pengguna kendaraan bermotor antusiasme dengan langkah yang dilakukan Pertamina.

Untuk mempermudah pendaftaran, bagi masyarakat yang tidak memiliki handphone, dapat datang ke booth pendaftaran yang telah disediakan di SPBU Pertamina. Terdapat petugas yang akan membantu masyarakat mendaftar secara langsung.

Beda Pendapat Menko Luhut Vs Pakar Ekonomi Terkait Pembatasan BBM Pertalite

“Kami melihat bahwa telah terbangun pemahaman dan kesadaran di masyarakat mengenai penyaluran BBM Subsidi untuk tepat sasaran. Saluran pendaftaran yang beragam (website, aplikasi dan di SPBU) juga telah berjalan baik. Karenanya, pendaftaran akan diteruskan sampai seluruh masyarakat Indonesia yang berhak mendapatkan BBM Subsidi, mendaftar. Mari kita sama-sama pastikan BBM Subsidi dikonsumsi oleh masyarakat yang tepat dan berhak," tutup Irto.

Kebakaran Pertamina Plumpang

Gugatan Korban Kebakaran Plumpang Dikabulkan, Pertamina Diminta Bayar Ganti Rugi Rp 23,1 M

Ganti rugi tersebut harus dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan setelah adanya vonis berkekuatan hukum tetap.

img_title
VIVA.co.id
14 September 2024