Cara Mudah Memperpanjang STNK Kendaraan
- Korlantas Polri
VIVA – STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan merupakan salah satu dokumen penting, bagi pemilik mobil maupun motor. Surat ini memiliki masa berlaku dalam rentan waktu lima tahun, dan harus diperpanjang jika masa berlakunya habis.
Diketahui, jika ingin perpenjang STNK biasanya dibarengi dengan pembayaran pajak tahunan. Apabila sengaja tidak diperpanjang, maka kendaraan bermotor tidak terdaftar oleh Samsat dan pajak kendaraan juga mati.
Lantas, bagaimana cara memperpanjang STNK? Dikutip VIVA Otomotif dari Suzuki, Selasa 28 Juni 2022, perpanjangan STNK tahunan dapat dilakukan secara online maupun dengan cara datang langsung ke Samsat. Ada beberapa syarat yang harus diperhatikan sebelum perpanjang STNK.Â
Untuk syarat yang berlaku, pemilik kendaraan yang ingin memperpanjang STNK harus membawa KTP asli, STNK, dan biaya pembayaran. Ketiga hal ini penting untuk diperhatikan selama memperpanjang STNK.
Untuk cara mudah dalam proses perpanjang STNK yakni pertama mengisi fomulir yang bisa didapatkan oleh para pengendara di loket yang ada di Samsat. Pada pengisian fomulir ini sesuaikan data asli dan mengacu pada syarat saat memperpanjang STNK kendaraan yang sudah dibawa oleh pemilik kendaraan.
Selanjutnya, masukan berkas fomulir ke dalam ke loket bersama dengan dokumen persyaratan perpanjangan. Setelah menyerahkan berkas ini pemilik kendaraan yang melakukan perpanjangan harus menunggu panggilan dari petugas.
Panggilan petugas ini guna menyerahkan lembaran biaya pajak yang harus dibayarkan. Perlu diketahui, antrean panggilan petugas ini biasanya akan ramai saat hari biasa. Sebab itu, apabila ingin melakukan perpanjangan STNK bisa berangkat lebih pagi supaya tidak antre.
Setelah melakukan antre, jangan lupa untuk pelunasan pembayaran pajak ini guna mendapatkan STNK yang baru. Setelah melakukan pembayaran pajak, pemilik kendaraan bisa menunggu panggilan untuk pengesahan dan penerbitan STNK yang baru.
Untuk tahap akhir, sesudah memenuhi persyaratan perpanjangan STNK yakni menunggu surat tanda kendaraan bermotor yang baru jadi. Setelah itu, STNK yang baru ini disertai pengeluaran SKPD akan diberi secara langsung ketika dipanggil.