Ratusan Pengendara Tertangkap Langgar Lalin Melalui Mobil Polisi
- Korlantas Polri
VIVA – Saat ini Korlantas Polri sedang gencar mengadakan kegiatan taat peraturan lalu lintas. Salah satu sistem yang baru saja diterapkan adalah Operasi Patuh 2022, pada tanggal 13 Juni hingga 26 Juni.
Selama operasi digelar, banyak pengendara yang masih melanggar lalu lintas, baik itu roda dua maupun roda empat. Selama dua minggu penerapan, Porli menggunakan mobil patroli atau disebut mobil INCAR yang terus berkeliling mengamati perilaku para pengendara.
KBO Satlantas Polres Pasuruan Kota, Iptu Prasetyo Budiarto mengkonfirmasi bahwa ada 902 pelanggar aturan lalu lintas. Untuk operasi menggunakan mobil INCAR ini dilakukan di sejumlah ruas jalan utama yang padat dengan kendaraan.
“Misalnya, Jalan Ahmad Yani dan Jalan Soekarno-Hatta. Dalam hasil tangkapan ada lebih dari 2.300 pelanggar. Pelanggarannya macam-macam, dan yang terkonfirmasi mencapai 902 pelanggaran,” ujar Prasetyo, dikutip VIVA Otomotif dari Korlantas Polri Senin 27 Juni 2022.
Prasetyo mengatakan, bahwa sebagian besar pengendara yang melanggar adalah roda dua yang tidak menggunakan helm. Selain itu, ada juga kendaraan yang tidak dilengkapi dengan pelat nomor, dan kendaraan yang tidak dilengkapi kaca spion.
“Pelanggaran yang tertangkap oleh kamera mobil INCAR ini lalu diverifikasi. Jika NIK dan nopolnya cocok, maka disebut terkonfirmasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Polri memberitahu bagi pelanggar yang terkonfirmasi akan dikirim surat tilang ke rumah. Mereka tidak akan bisa membantah karena surat tilang disertai bukti gambar yang tertangkap saat dirinya melanggar di jalan raya.
Tingginya angka kasus pelanggan yang dilakukan oleh pengendara membuat pihak polisi kembali mengingat bahwa kecelakaan bisa terjadi kapan saja dan di mana saja. Untuk meminimalisir hal tersebut, tetap patuhi peraturan lalu lintas yang berlaku di jalan.