Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2022
- VIVA.co.id/Yunisa Herawati
VIVA – Pemutihan pajak kendaraan merupakan program yang digelar oleh masing-masing pemerintah daerah, dengan jadwal yang berbeda-beda. Tujuannya adalah supaya para pemilik mobil dan motor bisa membayar kewajibannya yang tertunda, tanpa harus dikenakan denda.
Mereka juga terkadang bisa mendapatkan potongan biaya atau diskon, yang besarannya tergantung dai kebijakan masing-masing kepala daerah. Dari penelusuran VIVA Otomotif di berbagai sumber, 20 Juni 2022, ada enam wilayah pada bulan ini yang memberlakukan pemutihan pajak. Berikut daftarnya:
1. Kalimantan Utara
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.237/2022, maka para pemilik kendaraan bermotor di wilayah itu bisa mendapatkan relaksasi berupa pemutihan denda pajak serta pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II.
2. Bali
Pemprov Bali menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai 4 April hingga 31 Agustus, berupa pembebasan bunga dan denda untuk keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB II.
3. Kepulauan Bangka Belitung
Program pemutihan pajak di Kepulauan Bangka Belitung berlaku sampai dengan 29 Juli mendatang, di mana denda PKB dan BBNKB II bakal dihapuskan. Selain itu, ada juga gratis BBNKB untuk mutasi masuk dari luar daerah.
4. Nusa Tenggara Barat
Pemprov NTB menggelar program khusus berupa pembebasan BBNKB II saja, yang berlaku hingga 31 Juli mendatang.
5. Jawa Timur
Pemutihan pajak untuk wilayah Jawa Timur berlaku sampai dengan 30 Juni mendatang. Kemudahan yang diberikan adalah penghapusan denda PKB dan BBNKB, serta gratis BBNKB untuk kendaraan kedua dan seterusnya.
6. Sulawesi Selatan
Sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan, Nomor 650/III/Tahun 2022, mulai 2 Maret sampai 31 Desember ada program pembebasan pajak progresif untuk kendaraan bermotor.
7. Kalimantan Tengah
Program pemutihan di wilayah Kalteng digelar mulai 17 Mei sampai dengan 17 Agustus tahun ini. Fasilitas yang diberikan yaitu pembebasan denda, keringanan tunggakan, pembebasan pokok dan denda BBNKB II, serta gratis pajak progresif.