Puluhan Ribu Pengendara Tercatat Melanggar Operasi Ini
- VIVA/ Sherly.
VIVA – Saat ini operasi patuh jaya 2022 sedang digelar di Indonesia, terhitung mulai 13 Juni 2022. Banyak dari para pengendara ternyata masih melanggar peraturan lalu lintas.
Dalam catatan Polri, ada 20.047 penindakan sejak operasi mulai digelar sampai kemarin. Angka tersebut akan terus bertambah, lantaran operasi ini masih berlanjut sampai 16 Juni 2022 mendatang.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa laporan tersebut berdasarkan harian dari posko pelaksanaan Operasi Patuh 2022. Baru hari pertama, sudah ada puluhan ribu pengendara yang melanggar.
“Pada laporan kami di hari pertama, tepatnya Senin jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas sebanyak 20.047 penindakan,” ujar Ramadhan, dikutip VIVA Otomotif dari Korlantas Polri Rabu 15 Juni 2022.
Lantas, Ramadhan memberitahu penindakan apa saja yang tercatat dari angkat tersebut. Dirinya membeberkan bahwa ada 2.698 penindakan dengan e-TLE dan 17.349 penindakan lewat teguran. Ditambah 8.378 pelanggaran yang dilakukan pengendara sepeda motor.
“Dengan tiga jenis pelanggaran terbanyak berupa berboncengan lebih dari satu penumpang sebanyak 4.189 pelanggaran, kemudian pengguna helm tidak sesuai dengan SNI sebanyak 3.303, dan melawan arus 508 pelanggaran,” tambahnya.
Lebih lanjut, dia memberitahu untuk pelanggar dengan kendaraan mobil dan kendaraan khusus lainnya sebanyak 2.578 pelanggaran. Adapun pelanggar terbanyak yakni kendaraan melebihi muatan sebanyak 1.289 pelanggaran, penggunaan sabuk pengaman sebanyak 1.020, dan melawan arus sebanyak 100.
Selain pelanggar kendaraan, Ramadhan juga mencatat data kecelakaan. Dalam data, tercatat sebanyak 101 terjadi kecelakaan. Bahkan ada korban meninggal dunia berjumlah 11 orang, luka berat delapan orang dan luka ringan 123.
“Ada juga kerugian material dari kecelakaan tersebut sebesar Rp136 juta,” jelas Ramadhan.
Sebagai tambahan informasi, Polri mengimbau untuk pengendara selalu menaati peraturan lalu lintas yang sedang diterapkan di Jalanan. Hal itu untuk kebaikan para pengendara, baik roda empat maupun roda dua agar terhindar dari masalah dan mara bahaya di jalan yang bisa memakan korban.