Ganjil Genap Jakarta Bikin Mobil Berjalan Lebih Kencang?

Ganjil genap Jakarta berlaku lagi di new normal
Sumber :
  • VIVA/Kenny Putra

VIVA – Lokasi Ganjil genap Jakarta kini semakin banyak, ada 26 titik ganjil genap yang kini berlaku di Ibu Kota. Kebijakan ganjil genap ini berlaku untuk mengurai kepadatan lalu lintas, apalagi kini penyebaran virus corona yang melemah  membuat jalanan di Jakarta kembali macet.

Pengguna Mobil di Jakarta Wajib Tahu Aturan Ini saat Liburan Natal

Nah, menurut Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, ketika dua hari pertama penerapan ganjil genap laju kecepatan rata-rata kendaraan bermotor di DKI Jakarta mengalami kenaikan, menjadi 30 kilometer (km) per jam atau naik 3,48 persen di sejumlah ruas jalan.

"Kecepatan rata-rata kendaraan dua hari kemarin itu ada peningkatan. Jadi, sekarang untuk kecepatan rata-rata itu sudah 30 km per jam," kata Syafrin Liputo, dikutip VIVA Otomotif dari Antara, Selasa 14 Juni 2022.

Perhatikan Pelat Kendaraan Kalian, Jalur Puncak Diberlakukan Ganjil Genap 20-22 Desember

Lebih lanjut Syafrin menjelaskan jika peningkatan rata-rata kecepatan kendaraan bermotor itu, salah satunya disebabkan penurunan volume lalu lintas di 18 ruas jalan ganjil genap.

Papan pemberlakuan Peraturan Ganjil/Genap di jalan protokol di Jakarta beberapa waktu lalu.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Cara Mengatur Google Maps Agar Disesuaikan Pelat Nomor Ganjil Genap

Syafrin mencatat pada 6-7 Juni 2022, tercatat volume lalu lintas mencapai hampir 130 ribu atau turun dibandingkan periode sepekan sebelumnya pada 30-31 Mei 2022 mencapai 134.600 kendaraan.

Ganjil genap Jakarta berlaku dari mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB, dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Aturan ganjil genap berlaku Senin sampai Jumat. Sedangkan Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.

Ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum dengan pelat dasar kuning dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.

Pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi pemberian bukti pelanggaran (tilang), yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp500 ribu.

Berikut 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap sesuai Pergub 88 Tahun 2019:

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya