Lagi Musim Razia Kendaraan, Lakukan Hal Ini Jika Ingin Lolos

Razia Kendaraan Bermotor
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Agar pengendara kendaraan bisa lebih taat pada peraturan lalu lintas, polisi lalu lintas akan menggelar razia kendaraan dengan tajuk Operasi Patuh 2022 digelar mulai hari ini Senin 13 Juni 2022 hingga 26 Juni 2022. 

2 Orang Ditangkap Terkait Kasus Mayat Bocah 5 Tahun Terbungkus Sarung di Bekasi

Ada sejumlah sasaran petugas polisi lalu lintas dalam operasi ini, menurut laman resmi akun @tmcpoldametro terdapat beberapa sasaran khusus operasi yang akan diberlakukan tilang oleh polisi. Pertama, knalpot bising atau tidak standar. Hal itu tertuang dalam pasal 285 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 3.

“Sanksi kurungan paling lama satu bulan, denda paling banyak Rp250.000,” tulis akun TMC Polda Metro Jaya, dikutip VIVA Otomotif Senin 13 Juni 2022.

Polisi Buru Guru Ngaji di Tangerang Usai Dilaporkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Kedua, kendaraan menggunakan rotator dan sirine, khususnya pelat hitam. Ini melanggar pasal 287 ayat 4 dengan sanksi kurungan paling lama satu bulan, denda paling banyak Rp250.000.

Mobil nekat pasang Sirine dan rotator

Photo :
  • VIVA/ Stella
Sering Diperkosa, 2 Gadis di Bawah Umur di Pakistan Bakar Ayah Kandung

“Ketiga balap liar, melanggar pasal 297 jo pasal 115 huruf b. Sanksi kurungan paling lama satu tahun, denda paling banyak Rp 3.000.000,” tambahnya.

Keempat, Pasal 287 yaitu melawan arus dengan denda paling banyak Rp500.000. Berikutnya, Pasal 283 yaitu menggunakan HP saat mengemudi dengan denda paling banyak Rp750.000.

Keenam, Pasal 291 yaitu tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan denda paling banyak Rp250.000. Kemudian ketujuh, mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman, dengan denda paling banyak Rp250.000.

Kedelapan, berboncengan menggunakan sepeda motor lebih dari satu orang (tiga orang dalam sepeda motor) dengan denda paling banyak Rp250.000.

Nah jadi jika pengendara kendaraan tidak ingin menjadi incaran polisi, dalam razia kendaraan maka hindari hal-hal yang melanggar, sehingga ketika melewati razia kendaraan bisa tenang dan lolos dari bidikan polisi.

IWAS alias Agus Buntung resmi ditahan (Satria)

Penampakan Agus Buntung Resmi Ditahan Usai Berkasnya Lengkap

Terduga pelaku persetubuhan terhadap beberapa perempuan dan anak di bawah umur, IWAS alias Agus Buntung resmi ditahan di Lapas Kuripan Lombok Barat. Agus resmi ditahan se

img_title
VIVA.co.id
9 Januari 2025