Distribusi Pelat Nomor Putih Segera Dimulai

Pelat nomor baru kendaraan bermotor roda empat
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Baru-baru Polri berencana akan menerapkan pergantian warna dasar pelat nomor yang semula berwarna hitam, menjadi warna putih. Nantinya, pergantian ini akan diterapkan pada pertengahan bulan ini.

Mobilisasi saat Misa Natal 2024 Lebih Mudah Karena Ada Terowongan Silaturahmi Istiqlal-Katedral

Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, Kombes Pol M Taslim Chairuddin mengatakan, untuk material TNKB berwana dasar putih mulai didistribusikan ke jajaran Polda pada awal Juni 2022.

“Material TNKB sudah selesai saat ini, masih dalam proses produksi diperkirakan material sudah bisa kami distribusikan ke jajaran di awal Juni, dengan perkiraan  nanti di pertengahan Juni saya maksimal itu penggunaan material TNKB warna dasar Putih tulisan hitam itu sudah mulai bisa digunakan,” ujar Chairuddin, dikutip VIVA Otomotif dari Korlantas Polri, Rabu 1 Juni 2022.

Detik-detik Kecelakaan Beruntun 6 Kendaraan di Tol Dalam Kota, 3 Orang Terluka

Petugas menghentikan kendaraan berpelat nomor B di titik penyekatan.

Photo :
  • VIVA/ Nur Faishal.

Korlantas Porli menegaskan, bahwa pergantian pelat tersebut tidak dipungut biaya. Adapun syarat yang wajib mengganti pelat putih seperti, kendaraan baru, untuk kendaraan yang mengalami perubahan, dan kendaraan yang TNKB-nya sudah habis masa berlaku lima tahun.

Kendaraan Luar Daerah yang 3 Bulan Lebih di Bali Diusulkan Jadi Pelat DK

Chairuddin memberitahu bahwa saat pelaksanaan tidak semua kendaraan bisa mendapat nomor pelat baru ini. Mereka akan memulai secara bertahap dan tidak ada prioritas wilayah yang khusus menggunakan pelat putih tersebut, jadi semua wilayah akan berubah.

“Kendaraan nanti yang daftar baru datang ke kantor yang membutuhkan TNKB karena materialnya sudah menggunakan spesifikasi baru tentu kami akan berlakukan demikian  yang perpanjangan STNK lima tahunan otomatis TNKB-nya habis masa berlakunya,” tambahnya.

Menurut Chairuddin, adanya perbedaan masa berlaku TNKB pada setiap pemilik kendaraan yang menyebabkan tidak bisa langsung semua kendaraan mendapatkan plat nomor baru. Hal itu dikarenakan untuk meminimalisir terjadi penumpukan permintaan.

Sebagai tambahan informasi, pergantian pelat baru ini sudah tertulis dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 45. Maka dari itu, mereka mulai memproses di bulan ini agar secepatnya terealisasikan.

Rudi Salim

Jadi Perusahaan Otomotif yang Berkomitmen, Inovasi dan Kualitas Jadi Faktor Terpenting

Ini membawa angin segar dengan teknologi dan inovasi terkini yang menyemarakkan pasar otomotif Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
17 Desember 2024