Ini Biaya Ganti Pelat Nomor Putih Lama ke Pelat Nomor Putih

Purwarupa pelat nomor kendaraan model baru
Sumber :
  • Instagram @polantasindonesia

VIVA – Korps Lalu Lintas Polri atau Korlantas Polri, berencana akan segera merealisasikan perubahan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dari pelat nomor dengan latar belakang berwarna hitam menjadi berlatar belakang berwarna putih.

Polisi Selidiki Dugaan Rem Blong Tabrakan Truk vs Bus di Tol Pandaan-Malang

“Insya Allah secepatnya, karena sudah selesai,” kata Brigjen Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri, dikutip VIVA Otomotif dari laman resmi NTMTC Polri, Senin 23 Mei 2022.

Brigjen Yusri menyampaikan, perubahan warna itu akan dilakukan secepatnya. "Jika tahun ini sudah terealisasi, maka di 2027 seluruh kendaraan pada skala nasional akan menggunakan pelat nopol berwarna putih," ujarnya

Memalukan! Aksi Polisi Peras Penonton DWP Asal Negeri Jiran Dinilai Buat Rugi Hubungan RI-Malaysia

Brigjen Yusri juga mengungkapkan  bahwa perubahan nanti dari tahun 2027 sudah lengkap. "Semuanya sudah putih, karena kan sudah 5 tahun,” tambahnya.

Yusri mengimbau agar masyarakat tidak perlu khawatir atau bingung, atas perubahan warna pelat nomor kendaraan bermotor.

Kompolnas Minta Kapolri Tindak Tegas Anggota yang Peras Penonton DWP Asal Malaysia

Pergantian warna pelat, kata Yusri, tidak dilakukan serentak, melainkan mengikuti ketentuan pergantian pelat nomor kendaraan per lima tahun sekali. Sehingga secara teknis, tidak semua kendaraan akan langsung mendapatkan pelat nomor putih.

Lebih lanjut Yusri mengatakan, tidak akan ada pemungutan biaya dalam penerapan kebijakan baru ini.

“Engga ada (biaya), semuanya sama kaya ganti STNK, ganti pelat nomor ada ditarik biaya gak? Enggak kan? Jadi sama, cuma diubah aja dari dasarnya hitam jadi putih,” ujar Yusri.

Polri masih menggunakan acuan lama untuk penerbitan pelat ini, yakni aturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di kepolisian yang terdapat di Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Tarifnya sebagai berikut:

Penerbitan STNK kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga:
- STNK baru: Rp 100 ribu
- STNK perpanjangan per 5 tahun; Rp 100 ribu

Penerbitan STNK kendaraan bermotor roda empat:
- STNK baru: 200 ribu
- STNK perpanjangan per 5 tahun: Rp 200 ribu

Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor:
- Ranmor roda dua atau roda tiga: Rp 60 ribu per pasang
- Ranmor roda empat atau lebih: Rp 100 ribu per pasang

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya