2 Hal yang Dikhawatirkan Orang soal Pelat Nomor Putih

Purwarupa pelat nomor kendaraan model baru
Sumber :
  • Instagram @polantasindonesia

VIVA – Selama ini kendaraan bermotor milik pribadi di Indonesia menggunakan pelat nomor dengan warna dasar hitam dan tulisan putih. Namun, ke depannya hal itu akan berubah.

Jadi Perusahaan Otomotif yang Berkomitmen, Inovasi dan Kualitas Jadi Faktor Terpenting

Korps Lalu Lintas Polri berencana mengganti warna dasar pelat nomor, dari hitam menjadi putih. Sementara itu, tulisannya diubah dari putih menjadi hitam.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa perubahan itu bertujuan supaya memudahkan petugas dalam memantau adanya pelanggaran lalu lintas dengan memanfaatkan teknologi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement.

Mobilisasi saat Misa Natal 2024 Lebih Mudah Karena Ada Terowongan Silaturahmi Istiqlal-Katedral

Rencananya, penerapan pelat nomor putih tersebut akan mulai dilakukan pada tahun ini. Aturan mengenai perubahan itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Pelat nomor baru kendaraan bermotor roda empat

Photo :
  • Istimewa
Detik-detik Kecelakaan Beruntun 6 Kendaraan di Tol Dalam Kota, 3 Orang Terluka

Yusri menuturkan, bahwa pada 2027 mendatang semua kendaraan di Indonesia sudah berubah warna pelat nomornya dari hitam menjadi putih.

“Berubahnya nanti dari tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih, karena kan sudah lima tahun,” ujarnya, dikutip VIVA Otomotif dari laman NTMC Polri, Senin 23 Mei 2022.

Kendaraan yang pertama bakal mendapat pelat nomor baru itu mulai dari unit baru yang dibeli oleh konsumen, maupun yang melewati proses perpanjangan masa pajak lima tahunan dan mutasi.

“Yang jadi skala prioritas itu adalah kendaraan lima tahun, kendaraan baru, atau kendaraan yang dimutasi nanti,” tuturnya.

Bagi para pemilik kendaraan yang pelat nomornya baru saja diganti dan warna dasarnya masih hitam, Yusri mengungkapkan bahwa mereka tidak perlu khawatir.

“Tidak apa-apa kalau masih pakai pelat hitam,” ungkapnya.

Yusri juga memastikan, bahwa perubahan warna TNKB tidak membuat adanya biaya tambahan yang dikenakan ke pemilik kendaraan saat mengganti pelat nomor mereka.

“Sama seperti ganti STNK, cuma diubah saja dari dasarnya hitam jadi putih,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya