Polri Punya Mobil Berteknologi Canggih

Mobil INCAR
Sumber :
  • Korlantas Polri

VIVA – Satlantas Polresta Mojokerto menindak puluhan kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas, dalam kurun waktu sehari. Semua pelanggaran itu dipantau menggunakan kamera mobil Integrated Node Capture Attitude Record atau INCAR.

Geely Kembali Jualan di Indonesia dengan Luncurkan Mobil Listrik EX5

Kasi Humas Polresta Mojokerto, Iptu MK Umam mengatakan bahwa ada 50 kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran. Namun, hanya 21 kendaraan yang datanya bisa diverifikasi sesuai Nomor Induk Kependudukan atau NIK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau pelat nomor.

“Hasil tindak capture Dakgar (penindakan pelanggar) lantas menggunakan alat INCAR, ada 50 kendaraan. Tapi yang bisa terverifikasi sesuai NIK dan nopol sejumlah 21,” ujarnya, dikutip VIVA Otomotif dari laman Korlantas Polri, Minggu 15 Mei 2022.

Mobil Pensiunan Jenderal TNI Melintas di Gunung Sahari Tanpa 1 Ban Sebelum Nyebur ke Marunda

Umam menuturkan, para pelanggar itu tertangkap kamera INCAR saat petugas melakukan melaksanakan kegiatan patroli di tempat rawan kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas di Wilayah Hukum Polres Mojokerto Kota. Selain memantau pelanggaran, petugas juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait adanya INCAR.

Mobil ETLE Mobile milik Korlantas Polri.

Photo :
  • Korlantas Polri
Polisi Tes Urine Sopir Mobil Dinas Kemhan yang Ugal-ugalan di Jakbar, Ini Hasilnya

“Tentunya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ungkapnya.

Selanjutnya, Satlantas Polresta Mojokerto menerbitkan surat tilang yang akan dikirim ke alamat pelanggar atau pemilik kendaraan.

Kamera INCAR mirip seperti kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE. Meski menggunakan teknologi yang sama, namun kamera INCAR sifatnya bisa dibawa berkeliling.

Petugas juga bisa dengan mudah mengetahui pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan, karena setiap pelanggaran lalu lintas dalam jangkauan akan terdeteksi secara otomatis.

Mulai dari melebihi kecepatan, tidak memakai helm, keluar garis marka, hingga mengoperasikan ponsel saat mengemudi,

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya