Siap-Siap, Gak Punya BPJS Tak Bisa Urus SIM dan STNK

Polisi menunjukkan kartu Smart SIM (Surat Izin Mengemudi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

VIVA – Masih ingat isu tentang urus Surat Izin Mengemudi alias SIM atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), harus memiliki kartu BPJS Kesehatan? Sepertinya aturan tersebut nantinya akan berlaku.

Heboh! Akun Ini Bongkar Alasan Mengapa Stok Obat Sering Kosong Ketika Berobat Pakai BPJS di Rumah Sakit

Aturan tersebut landasannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pada aturan yang telah ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo pada awal tahun 2022 ini, bahwa Presiden Republik Indonesia mengintruksikan kepada masyarakat yang ingin mengurus SIM atau STNK, harus terdaftar menjadi peserta aktif jaminan kesehatan nasional atau BPJS Kesehatan.

SIM Langsung Dicabut Permanen Jika Terlibat Kasus Tabrak Lari

Lalu kapan aturan teraebut akan berlaku di Indonesia? Dikutip VIVA Otomotif dari channel Youtube NTMC Polri, Senin 9 Mei 2022, Kasi Binyan SIM Ditregident Korlantas Polri, Kompol Faisal Andri mengatakan Korlantas Polri sesegera mungkin akan menerapkannya.

Ilustrasi mobil Samsat keliling

Photo :
  • Polri
Pegawai BPJS Kesehatan Curhat Pilih Asuransi Swasta karena Lebih Cepat, Dapat Kritik Pedas dari Dokter!

"Seperti yang ada dalam penyampaian Inpres tersebut, kami dari Korlantas Polri langsung bergerak segera bekerja sama dengan stakeholder maupun kami dari internal sendiri yang pertama adalah menyempurnakan regulasi," bilang Kompol Faisal.

Kompol Faisal juga mengungkapkan bahwa, pelaksanaannya akan dilakukan segera mungkin, meskipun pihak kepolisian akan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.

Pihak Kepolisian Republik Indonesia kini sedang melakukan revisi Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021. Aturan tersebut direvisi guna menambahkan poin persyaratan untuk BPJS atau jaminan kesehatan nasional. 

"Jadi begini, yang pertama kami merevisi Perpol-nya, yang kedua setelah itu sambil berjalan kami juga melakukan integrasi-integrasi bersama BPJS maupun pihak-pihak terkait, baik itu BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan lain-lainnya sehingga nantinya sistem yang kita bangun ini tidak merepotkan masyarakat,"  beber Kompol Faisal.

Lebih lanjut Kompol Faisal menjelaskan bahwa saat ini pihak kepolisian berusaha sesegera mungkin berintegrasi dengan pihak-pihak terkait, baik itu BPJS maupun pemangku kepentingan terkait, baik itu membuat perjanjian kerja sama, integrasi sistem, dan sebagainya.

“Kami mengimbau, mungkin dari sekarang silakan yang belum punya BPJS segera diurus. Sehingga pada saat nantinya peraturan itu sudah ada, itu sudah bisa langsung tanpa ada kendala-kendala lagi," pungkas Kompol Faisal.

Sehingga meskipun Polri belum memutuskan tanggal pasti atau kapan Inpres ini akan mulai diterapkan. Namun pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar bisa bersiap-siap, dengan memastikan diri bahwa dirinya terdaftar pada program jaminan kesehatan nasional jika belum.

VIVA Otomotif: Polisi bagi-bagi hadiah saat razia.

Mengenal Tilang Sistem Poin, Berujung Pengadilan dan SIM Dicabut

Korlantas Polri bakal mengimplementasikan aplikasi traffic attitude record. Yakni sistem pencatatan dan pemberian tanda terhadap kompetensi pengendara.

img_title
VIVA.co.id
11 Januari 2025