Sadis, Cuma 5 Menit Mobil Ini Bisa Tilang Ratusan Kendaraan

Ilustrasi Mobil polisi
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Sebagai pengendara tentu diwajibkan untuk tertib berkendara, karena jika melanggar peraturan lalu lintas maka harus mendapatkan hukuman berula tilang dari polisi.

Tidak Memberi Jalan ke Ambulans, Pengemudi Ditilang dan SIM Dicabut

Nah untuk mewujudkan masyarakat yang tertib aturan lalu lintas, Satlantas Polres Tulungagung meluncurkan mobil InCar, yang beroperasi secara mobile dengan dilengkapi kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), yang mampu menangkap meng-capture pelanggaran lalulintas, yang dilakukan oleh kendaraan roda 2  maupun mobil atau roda 4.

“Mobil InCar sekarang sudah siap kita gunakan di Tulungagung. Mobil Ini adalah ETLE secara mobile artinya bisa meng-capture pelanggaran yang ditangkap melalui kamera yang ada di atas mobil itu, pelanggaran baik itu roda 2 maupun roda 4,” ungkap AKP Muhamad Bayu Agustyan, Kasat Lantas Polres Tulungagung, dikutip VIVA Otomotif Kamis 21 April 2022.

Todung ke Kapolri: Saya Minta Polisi Netral di Pilkada

Pelanggaran yang bisa dibidik oleh mobil InCar adalah pengendara roda dua, yang tidak menggunakan helm. Sementara untuk pengendara roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar marka, kendaraan overload, kemudian juga  pelanggaran kendaraan yang berhenti tidak menggunakan segitiga pengaman.

Mobil ETLE Mobile milik Korlantas Polri.

Photo :
  • Korlantas Polri
Nyetir Sambil Oral Seks, Mahasiswa Tabrak Pejalan Kali hingga Tewas di Sleman

“Mobil ini kalau beroperasi kurang lebih 5 menit berjalan itu  kurang lebih bisa melakukan penangkapan pelanggaran lalu lintas 120 kendaraan,” beber AKP Bayu.

Mobil InCar nanti akan menyasar daerah-daerah ataupun lokasi yang sering terjadi pelanggaran lalu lintas.
“Harapannya apa, kalau sudah banyak yang dilakukan penilangan nanti, diharapkan nanti kondisi di Tulungagung semuanya bisa tertib berlalu lintas,” tambahnya.

Lebih lanjut AKP Bayu menjelaskan, penindakan tilang dari mobil Incar ini sama dengan tilang ETLE yang ada di perempatan lampu merah Tamanan.

“Jadi nanti konfirmasi pelanggaran akan kita kirimkan ke rumah pelanggar nanti pelanggar tinggal mau konfirmasi apakah yang bersangkutan melanggar atau tidak,” jelasnya.

“Kalau tidak melanggar ya tidak melanggar kalau melanggar ya melanggar. Kalau tidak nanti tentunya akan dilakukan pemblokiran di surat ataupun STNK kendaraan tersebut atau mungkin biasanya kalau tidak mengkonfirmasi itu karena kendaraan sudah dijual mungkin dan lain sebagainya,” timpal AKP Bayu.

Mobil InCar ini sudah dilakukan uji coba, hasilnya mobil ini bisa men-capture ratusan kendaraan, untuk kemudian mobil ini bisa beroperasi untuk memulai penjlindakan.

“Sudah kami gunakan untuk beroperasi, kemarin sudah kita uji coba itu ada kurang lebih 230 pelanggaran yang ter-capture. Hari ini kita juga akan mulai melakukan penindakan di wilayah Tulungagung,” tutup Agus.

Sekretaris Kementerian BUMN 2005-2010, Said Didu

Said Didu Diperiksa Polisi Besok Buntut Kritik Pedas Proyek PSN PIK 2 di Tangerang

Said Didu viral di media sosial usai pernyataannya terkait dengan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, wilayah Tangerang.

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024