Sadis, Cuma 5 Menit Mobil Ini Bisa Tilang Ratusan Kendaraan

Ilustrasi Mobil polisi
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Sebagai pengendara tentu diwajibkan untuk tertib berkendara, karena jika melanggar peraturan lalu lintas maka harus mendapatkan hukuman berula tilang dari polisi.

Kompolnas Minta Kapolri Tindak Tegas Anggota yang Peras Penonton DWP Asal Malaysia

Nah untuk mewujudkan masyarakat yang tertib aturan lalu lintas, Satlantas Polres Tulungagung meluncurkan mobil InCar, yang beroperasi secara mobile dengan dilengkapi kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), yang mampu menangkap meng-capture pelanggaran lalulintas, yang dilakukan oleh kendaraan roda 2  maupun mobil atau roda 4.

“Mobil InCar sekarang sudah siap kita gunakan di Tulungagung. Mobil Ini adalah ETLE secara mobile artinya bisa meng-capture pelanggaran yang ditangkap melalui kamera yang ada di atas mobil itu, pelanggaran baik itu roda 2 maupun roda 4,” ungkap AKP Muhamad Bayu Agustyan, Kasat Lantas Polres Tulungagung, dikutip VIVA Otomotif Kamis 21 April 2022.

GP Ansor Kutuk Arogansi Polisi Banting Warga saat Jemput Keluarga di Pelabuhan Ambon

Pelanggaran yang bisa dibidik oleh mobil InCar adalah pengendara roda dua, yang tidak menggunakan helm. Sementara untuk pengendara roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar marka, kendaraan overload, kemudian juga  pelanggaran kendaraan yang berhenti tidak menggunakan segitiga pengaman.

Mobil ETLE Mobile milik Korlantas Polri.

Photo :
  • Korlantas Polri
Dimintai Keterangan, Polisi Sebut Korban Dugaan Penganiayaan Chandrika Chika Masih Merasakan Sakit

“Mobil ini kalau beroperasi kurang lebih 5 menit berjalan itu  kurang lebih bisa melakukan penangkapan pelanggaran lalu lintas 120 kendaraan,” beber AKP Bayu.

Mobil InCar nanti akan menyasar daerah-daerah ataupun lokasi yang sering terjadi pelanggaran lalu lintas.
“Harapannya apa, kalau sudah banyak yang dilakukan penilangan nanti, diharapkan nanti kondisi di Tulungagung semuanya bisa tertib berlalu lintas,” tambahnya.

Lebih lanjut AKP Bayu menjelaskan, penindakan tilang dari mobil Incar ini sama dengan tilang ETLE yang ada di perempatan lampu merah Tamanan.

“Jadi nanti konfirmasi pelanggaran akan kita kirimkan ke rumah pelanggar nanti pelanggar tinggal mau konfirmasi apakah yang bersangkutan melanggar atau tidak,” jelasnya.

“Kalau tidak melanggar ya tidak melanggar kalau melanggar ya melanggar. Kalau tidak nanti tentunya akan dilakukan pemblokiran di surat ataupun STNK kendaraan tersebut atau mungkin biasanya kalau tidak mengkonfirmasi itu karena kendaraan sudah dijual mungkin dan lain sebagainya,” timpal AKP Bayu.

Mobil InCar ini sudah dilakukan uji coba, hasilnya mobil ini bisa men-capture ratusan kendaraan, untuk kemudian mobil ini bisa beroperasi untuk memulai penjlindakan.

“Sudah kami gunakan untuk beroperasi, kemarin sudah kita uji coba itu ada kurang lebih 230 pelanggaran yang ter-capture. Hari ini kita juga akan mulai melakukan penindakan di wilayah Tulungagung,” tutup Agus.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya