Duit Tilang dari Pelanggar Lalu Lintas Digunakan untuk Hal Ini

Ilustrasi tilang terhadap pengendara di kawasan perluasan sistem ganjil genap
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

VIVA – Korlantas Polri telah memberlakukan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias tilang elektronik secara nasional tahap I, telah memberikan dampak bagi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pemerintah.

Polisi Lakukan Olah TKP Lanjutan Kasus Anak Bunuh Ayah dan Neneknya di Lebak Bulus

Tapi uang hasil tilang tersebut belum dimanfaatkan, karena belum adanya kesepakatan karena belum adanya kesepakatan antara Kejaksaan, Kepolisian dan Mahkamah Agung.

Menurut Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Santyabudi, pihaknya mohon dukungan Komisi III DPR-RI, untuk mencari jalan keluar terbaik agar denda tilang bisa digunakan bersama-sama secara adil dalam pemanfaatannya.

Remaja 14 Tahun Tusuk Ayah dan Neneknya hingga Tewas di Cilandak Ditangkap Polisi

"Selain itu, selama ini diskusi-diskusi terus dilakukan antar pihak, untuk mencari jalan keluar terbaik dalam memanfaatkan denda tilang, namun belum ada titik temu," kata Irjen Pol Firman dikutip VIVA Otomotif dari laman resmi NTMC Polri, Senin 4 April 2022.

Pengendara melintas di dekat rambu tilang elektronik di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Pembakar Kotak Suara Pilkada di Jambi Menyerahkan Diri

Lebih lanjut Irjen Pol Firman mengatakan, bahwa jumlah uang denda tilang tersebut cukup besar, dan bila dimanfaatkan kembali untuk penegakan hukum akan dapat menunjang kinerja sesuai target.

"Apalagi pengadaan perangkat tilang elektronik atau ETLE ini memerlukan biaya besar, sedangkan untuk Korlantas Polri selama ini sumber PNBP potensial hanya dari nomor polisi favorit, yang sifatnya tidak membebani masyarakat. Untuk itu, kami berharap Komisi III DPR-RI dapat mendukung program penerapan ETLE, terutama masalah anggaran untuk melengkapi dan menunjang kebutuhan teknologi yang diperlukan," tambahnya.

Curahan hati  Kakorlantas Polri tersebut diungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kakorlantas Polri, dengan Komisi III DPR-RI.

Pada kesempatan itu, Irjen Pol Firman juga menyampaikan bahwa penerapan ETLE juga meningkatkan kedisiplinan masyarakat, dan berkurangnya transaksi petugas dengan pelanggar lalu lintas di jalan.

Kakorlantas juga menyampaikan bahwa penerepan ETLE di beberapa daerah telah didukung oleh pemerintah daerah setempat, tapi belum semua Pemda yang ada ETLE tergerak untuk mendukung.

"Kami sampai sekarang masih menunggu kepedulian pemerintah daerah terhadap kebijakan ETLE ini”, bebernya.

Di samping itu kompetensi sumber daya manusia untuk ETLE juga sedang ditingkatkan secara profesional, berkarakter dan berbasis kompetensi.

Tak hanya itu, pengembangan sarana pendukung ETLE juga disiapkan, selain sarana pengecekan fisik digital kendaraan bermotor (ranmor), juga telah dilakukan pembangunan Safety Driving Center atau pusat pendidikan dan pelatihan keselamatan berlalu lintas, di Pusdik Lantas Serpong dan Gorontalo sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan SIM baru.

Sementara menurut Eva Yuliana, Anggota Komisi III, meminta agar penerapan ETLE benar-benar ditangani secara serius.

Eva menilai ada banyak sumber yang bisa dimanfaatkan untuk keberlangsungan ETLE ini, selain dari PNBP juga bantuan dan perhatian dari pemerintah daerah yang diharapkan berkontribusi memberikan dana hibah, juga dana denda tilang sudah sepantasnya digunakan kembali sebagai operasional penegakan hukum dan sebagainya.

“Kami juga minta agar dalam perawatan perangkat teknologi ETLE untuk benar-benar diperhatikan, jangan sampai program yang baik ini dalam perawatannya tidak diperhatikan betul, sehingga menjadi barang yang sia-sia”, tegas Eva.

Eva juga mengatakan bahwa PNBP yang bersumber dari denda tilang, baik itu dari ETLE maupun dari non ETLE harus dipikirkan bersama bagaimana dana yang bersumber dari tilang ini, pemanfaatan PNBP-nya dipastikan untuk peningkatan kualitas sarana prasarana dari penegakan hukum yang dalam hal ini adalah Polri.

“Ini yang perlu kita koordinasikan dengan Bappenas, Kementerian Keuangan dan stakeholder terkait. Juga koordinasi dengan lintas komisi. Ini yang perlu kita lakukan untuk mendorong agar PNBP yang bersumber dari denda tilang ini harus bermanfaat untuk peningkatan kualitas penegakan hukum”, kata Eva

Selain itu adanya ETLE ini yang perlu dibangun adalah pendekatan dengan pemerintah daerah, baik itu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, untuk bisa berperan aktif dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya