Mobil dengan Kecepatan Segini di Jalan Tol Bakal Ditilang

Sejumlah kendaraan melintas di jalan tol trans-Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi Besar.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Tak akan lama lagi pengemudi kendaraan yang melewati jalan tol, tak bisa menginjak gas lebih dalam karena bakal ditilang oleh polisi.

Baru Diresmikan Jokowi, Jalan Tol Sebapo-Bayung Lencir Susah Sinyal Internet

Pasalnya Korlantas Polri mulai akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol, rencananya ETLE akan diterapkan mulai awal bulan April 2022 mendatang.

Menurut Brigjen Aan Suhanan, Dirgakkum Korlantas Polri menjelaskan, ada dua pelanggaran yang menjadi incaran ETLE di jalan tol. Pertama adalah truk over dimension over loading (ODOL) dan kedua pelanggaran batas kecepatan di jalan tol.

Tol Bogor-Serpong Via Parung Ditarget Beroperasi 2029, Jasa Marga Kantongi Saham 26%

Truk ODOL akan ditangkap lewat alat  Weigh In Motion (WIM) yang telah dipasang, sedangkan speed kamera akan menjadi alat untuk pelanggaran batas kecepatan.

Jalan Tol Pekanbaru-Dumai.

Photo :
  • Instagram @bpjt_info
Ditilang: Apa Itu dan Mengapa? Ketahui Cara Membayar Denda dengan Mudah

Lebih lanjut Aan mengatakan, pihaknya berkolaborasi dengan Jasa Marga, untuk melakukan penegakan hukum berbasis IT untuk WIM dan pelanggaran over speed.

“Kita lihat pada saat penegakan hukum ODOL kemarin mendapat reaksi yang luar biasa dari masyarakat, demonstrasi, dan sampai penutupan jalan tol. Salah satu solusi yang kita tawarkan bersama Jasa Marga adalah penegakan hukum berbasis IT dengan sasaran ODOL dan pelanggar kecepatan,” ujar Aan dikutip VIVA Otomotif dari laman resmi NTMC Polri, Senin 28 Maret 2022.

Aan menambahkan, semua kendaraan nantinya akan terdeteksi jika melakukan pelanggaran batas kecepatan. Kendaraan yang membawa barang berlebih atau overloading di jalan tol pun langsung terpantau sistem ETLE.

Untuk pelanggar kecepatan yang melebihi batas, kepolisian memasang speed kamera yang bisa menangkap gambar kendaraan lengkap bersama pelat nomor. Sedangkan untuk truk ODOL, ketika melewati sensor WIM, akan langsung terdeteksi dan pelanggarannya langsung diterima ke back office ETLE Nasional Persisi Korlantas Polri.

Jika sudah diverifikasi, polisi mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan. ETLE ini beroperasi non-stop.

Aan juga mengakui bahwa penegakan hukum berbasis IT ini untuk menghindari interaksi petugas dan pelanggar, menghindari konflik pelanggar dan petugas. Dengan penggunaan WIM, seluruh kendaraan yang ter-capture melanggar over loading pasti kena, selama 24 jam kamera akan mengawasi semua pelanggaran di jalan tol.

“Sampai saat ini sudah ada 7 titik WIM yang kita integrasikan dan lima kamera speed dari Jawa Timur sampai Jakarta. Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” pungkas Aan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya