Sah, Lakukan Kesalahan Ini di Tol Pengemudi Dikirim Surat Tilang

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Akhirnya Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi mengaplikasi sistem tilang elektronik dan Weigh In Motion untuk truk over dimension over loading (ODOL) di jalan tol.  Bekerja sama dengan Jasamarga, tilang elektronik ini sebagai upaya memberantas peredaran truk ODOL serta pelanggaran batas kecepatan di jalan tol. 

Bukan Cuma ODOL, Kecelakaan Truk Juga Bisa Terjadi karena Ini

Menurut Brigjen Aan Suhanan, Dirgakkum Korlantas Polri mengatakan, pihaknya berkolaborasi dengan jasa marga untuk melakukan penegakan hukum berbasis IT untuk WIM dan pelanggaran over speed.

“Kita lihat pada saat penegakan hukum ODOL kemarin mendapat reaksi yang luar biasa dari masyarakat, demonstrasi, dan sampai penutupan jalan tol. Salah satu solusi yang kita tawarkan bersama Jasa Marga adalah penegakan hukum berbasis IT dengan sasaran ODOL dan pelanggar kecepatan,” tambah Aan, dikutip dari laman resmi NTMC Polri.

Menko AHY Tuntut Kemenhub Tertibkan Truk ODOL Demi Keselamatan Pengendara

Lebih lanjut Aan mengatakan, semua kendaraan yang nantinya terdeteksi melakukan pelanggaran berkendara di atas batas kecepatan, serta untuk truk yang ketahuan membawa barang berlebih atau over loading di jalan tol akan langsung terpantau sistem ETLE.

Untuk pelanggar kecepatan yang melebihi batas, kepolisian memasang speed camera yang bisa menangkap gambar kendaraan lengkap bersama pelat nomor.

Laba Bersih Hutama Karya Meroket Capai Rp 844 Miliar di Kuartal III-2024

Demikian juga untuk truk ODOL ketika melewati sensor WIM, akan langsung terdeteksi dan pelanggarannya langsung diterima ke back office ETLE Nasional Persisi Korlantas Polri.

Ketika sudah diverifikasi, polisi akan langsung mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol, terutama bagi pemilik dari kendaraan yang ketahuan melakukan pelanggaran baik ODOL atau over speed.

“Penegakan hukum berbasis IT ini untuk menghindari interaksi petugas dan pelanggar, menghindari konflik pelanggar dan petugas. Dengan penggunaan WIM, seluruh kendaraan yang ter-capture melanggar over loading pasti kena, selama 24 jam kamera akan mengawasi semua pelanggaran di jalan tol,” ucap Aan.

“Sampai saat ini sudah ada 7 titik WIM yang kita integrasikan dan lima kamera speed dari Jawa Timur sampai Jakarta. Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam (kpj), pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” kata dia.

Lebih lanjut, Brigjen Aan tak ingin menjelaskan secara rinci untuk titik-titik lokasi penempatan dari ETLE dan WIM serta juga kamera pantau kecepataan yang dimaksud. Namun demikian, dia memastikan ke depan akan lebih banyak lagi penempatan ETLE untuk memberantas ODOL di jalan tol.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya