Jangan Mau Ditilang Tidak Punya SIM, Kalau Hanya Lupa Bawa SIM
- Korlantas Polri
VIVA – Jadi tidak bisa menunjukkan SIM kepada polisi lalu lintas saja ada hukumannya, apalagi jika mengendarai kendaraan tidak memiliki SIM, tentu hukumannya pun berbeda.
Karena aturan mengenai SIM sebagai salah satu izin yang sah mengemudikan kendaraan bermotor sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 106 ayat (5) huruf b, dikutip VIVA Otomotif Senin 20 Desember 2021.
Jika pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM atau tertinggal maka akan dikenakan sanksi seperti tertuang dalam UU LLAJ 22 tahun 2009 pasal 288 ayat 2, yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah,"
Namun, sanksi lebih berat akan dikenakan untuk pengendara yang tak memiliki SIM seperti diatur dalam pasal 281 pada UU LLAJ, yaitu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).
Sanksi berupa denda atau kurungan ini sudah tertulis pada Pasal 281 di UU Nomor 22 Tahun 2009 yang berisi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.