Bisakah Polisi Tilang Mobil Pakai Pelat Nomor Dewa Pakai Strobo?

Ilustrasi pelat RFS.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Pelat nomor khusus atau pelat nomor dewa banyak ditemukan di jalan raya, biasanya mobil dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus, digunakan oleh para pejabat, sebagai contohnya ada mobil dengan pelat nomor berakhiran RF.

Tentunya, pengguna pelat nomor ini memiliki sejumlah fasilitas karena diberikan oleh negara kepada instansi atau pejabat tertentu.

Sebab, warga sipil tidak bisa menggunakan pelat nomor dewa atau khusus ini.

Tidak hanya itu, pengendaranya sering kali menggunakan strobo dan sirene dengan tujuan agar segera diberi jalan oleh pengguna jalan lain.

Razia Strobo.

Photo :
  • U-Report

Hal ini tentu membuat pengendara lain geram karena pada dasarnya semua pengguna jalan memiliki hak yang sama di jalan raya.

Seperti video viral yang diunggah oleh akun Instagram @jakarta.terkini sebuah mobil Toyota Alphard dengan pelat RF sedang parkir kendaraan di pinggir Jalan Pasar Jatinegara, Jakarta Timur (20/2/2022).

Lantas bolehkah pelat RF menggunakan strobo atau sirine?

Korlantas Sebut Warga Sipil Tak Boleh Pakai Pelat Nomor Khusus

Menurut Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, berikan penjelasan bahwa penggunaan strobo tidak boleh digunakan.

“Jelas tidak boleh,” kata Sambodo dikutip VIVA Otomotif dari laman NTMC Polri, Kamis 24 Februari 2022.

Berani Arogan Pakai Pelat Nomor RF dan Strobo, Ini Kata Polisi

Menurutnya penggunaan lampu strobo dan sirene sudah diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada Pasal 134 UU LLAJ, sudah jelas hanya ada tujuh pengguna jalan yang memiliki hak utama. Kendaraan sipil atau berpelat nomor hitam tidak termasuk dalam pengguna jalan yang memiliki hak utama.

Arti Pelat Nomor Berkode RF dan Kode Lainnya di Indonesia

Penggunaan strobo dan sirene hanya diperuntukkan kendaraan yang sudah tercantum sesuai dengan Pasal 134.

Kendaraan itu antara lain pemeliharaan sarana dan prasarana umum, petugas kebersihan, dan petugas perbaikan jalan tol dengan warna kuning. Lalu, kendaraan dinas Polri dengan warna biru.

Maka, ketika ada kendaraan sipil menyalakan rotator biru, pengemudinya wajib ditilang. Sehingga, kalau ada kendaraan pelat hitam yang menggunakan rotator berarti itu menyalahi UU.

“Karena yang boleh menyalakan rotator itu adalah ketika mereka menggunakan kendaraan dinas,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya