Asyik Pemerintah Lanjutkan Diskon PPnBM, Begini Skemanya

Pengunjung menaiki mobil yang dipamerkan dalam IIMS Hybrid 2021 di JiExpo.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa

VIVA – Insentif Pajak Penjualan Barang Mewah PPnBM akhirnya diperpanjang oleh pemerintah, kebijakan tersebut sebagai bukti pemerintah tetap melanjutkan dukungan terhadap sektor otomotif.

Produsen China Sambut Baik Kebijakan Pembebasan PPnBM Mobil Listrik

Kebijakan ini tertuang dalam PMK Nomor 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan pada 2 Februari 2022.

Meski diperpanjang tapi pemberian diskon pajak kendaraan kali ini, berbeda dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Menurut Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengatakan PMK ini berisi desain insentif baru yang disesuaikan dengan kondisi pemulihan sektor otomotif. Sejauh ini, insentif PPnBM telah banyak dimanfaatkan masyarakat kelas menengah di tengah pandemi.

Terpopuler: Bocoran Marquez di Ducati MotoGP 2025, Mobil Listrik Impor Bebas PPnBM

"Dengan berlanjutnya insentif PPnBM DTP, kinerja sektor otomotif yang strategis bagi perekonomian diharapkan terus menguat dan mampu kembali mencapai tingkat penjualan dan produksi pada level sebelum pandemi atau bahkan lebih baik di tahun 2022," ungkap Febrio dikutip VIVA Otomotif, Selasa, 8 Februari 2022.

Nah, Insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor kali ini, diberikan pada dua segmen kendaraan bermotor. Segmen pertama, yaitu kendaraan bermotor dengan harga maksimal sampai Rp200 juta yang masuk kategori sebagai kendaraan Low-Cost Green Car (LCGC).

Toyota Tanggapi Soal Mobil Listrik Bakal Bebas PPnBM

Periode insentif untuk LCGC diberikan pada kuartal I, II, dan III di 2022. Insentif diberikan dalam bentuk potongan, sehingga PPnBM yang dibayar adalah nol persen di kuartal I, 1% pada kuartal II, dan 2% pada kuartal III.

Segmen kedua adalah kendaraan dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc dengan harga antara Rp200 juta sampai Rp250 juta yang diberikan diskon PPnBM sebesar 50 persen pada kuartal I sehingga konsumen membayar tarif PPnBM hanya sebesar 7,5 persen.

"Karena pemulihan semakin kuat, kebijakannya bersifat dikurangi secara gradual (tapering), untuk transisi yang lebih baik (smooth) bagi sektor otomotif agar kembali ke situasi normal tanpa adanya insentif," beber  Febrio.

Selain itu, pemberian insentif untuk segmen kedua juga diberikan untuk mobil dengan pembelian lokal (local purchase) di atas 80 persen. Hal ini dimaksudkan agar memberikan dukungan pemulihan ekonomi, tetapi juga mendorong penggunaan mobil ramah lingkungan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya