Daftar Pemutihan Pajak Mobil dan Motor Februari 2022
- VIVA.co.id/Yunisa Herawati
VIVA – Pemutihan pajak kendaraan merupakan program yang digelar oleh masing-masing pemerintah daerah, dengan jadwal yang berbeda-beda.
Tujuannya adalah supaya para pemilik mobil dan motor bisa membayar kewajibannya yang tertunda, tanpa harus dikenakan denda.
Mereka juga terkadang bisa mendapatkan potongan biaya atau diskon, yang besarannya tergantung dai kebijakan masing-masing kepala daerah.
Dari penelusuran VIVA Otomotif di berbagai sumber, 2Â Februari 2022, ada tiga wilayah pada bulan ini yang memberlakukan pemutihan pajak. Berikut daftarnya:
1. Sumatera Barat
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga 15 Maret mendatang. Program ini berisi penghapusan denda pajak kendaraan bermotor atau PKB, serta denda bea balik nama kendaraan bermotor alias BBNKB untuk unit kedua.
Para pemilik kendaraan bermotor yang hendak melakukan mutasi baik lokal maupun dari luar daerah juga dibebaskan dari pembayaran BBNKB. Penghapusan denda juga berlaku untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ.
2. Aceh
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Aceh menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Maret mendatang. Bagi wajib pajak yang menunggak PKB selama lebih dari lima tahun, cukup membayar empat tahun saja tanpa dikenakan bunga.
Demikian pula untuk kendaraan yang berpindah tangan, baik dijual maupun hibah dan warisan dibebaskan dari kewajiban membayar BBNKB. Terakhir ada pajak progresif, yang dihapus selama program ini berlangsung.
3. Sumatera Selatan
Program pemutihan pajak di Sumatera Selatan diperpanjang hingga 15 Maret mendatang, di mana denda PKB dan BBNKB II bakal dihapuskan. Selain itu, penalti akibat keterlambatan SWDKLLJÂ tahun berlalu juga tidak perlu dibayar.