Ternyata Mobil Pelat Nomor Khusus Sering Lakukan Pelanggaran Ini

Ilustrasi pelat nomor dinas kepolisian.
Sumber :
  • Instagram

VIVA – Polisi lalu lintas membuktikan untuk bertindak adil, dalam menjalani tugasnya untuk penegakan hukum lalu lintas kepada para pengemudi mobil. Buktinya Ditlantas Polda Metro Jaya terus membidik mobil dengan pelat nomor dewa.

Mobil Innova Zenix yang Dipakai Paus Fransiskus Gunakan Pelat SCV 1, Apa Artinya?

Hasilnya dari hari Senin kemarin, sebanyak 124 kendaraan yang menggunakan pelat nomor dewa hingga RF ditindak petugas.Menurut Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan, kendaraan dengan pelat khusus itu melakukan sejumlah pelanggaran lalu lintas.

“Kami tindak dengan tilang dengan berbagai jenis pelanggaran,” ungkap Sambodo, dikutip VIVA Otomotif dari laman resmi NTMC Polri, Kamis 20 Januari 2022.

Kakorlantas: Pelat Nomor Khusus Tidak Dapat Prioritas Jalan

Lebih lanjut Sambodo mengungkapkan, ada 3 jenis pelanggaran yang kerap dilakukan mobil berpelat khusus dan RF ini.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Photo :
Buat yang Paham Pelat Nomor Honda HR-V Ini Bikin Iri

“Paling banyak pelanggaran ganjil genap, pelanggaran bahu jalan, dan pelanggaran penggunaan rotator dan sirine,” beber Sambodo.

Di samping itu Sambodo menegaskan, tindak penilangan itu dilakukan sebagai bukti bahwa semua pengguna jalan wajib mengikuti peraturan yang berlaku.

“Kami sampaikan sekali lagi para pengguna atau pemilik kendaraan yang menggunakan STNK khusus atau rahasia, bahwa kendaraan tersebut wajib hukumnya untuk mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku,” tegas Sambodo.

Sebelumnya, polisi lalu lintas Polda Metro Jaya juga menindak mobil berpelat nomor khusus, yang melanggar aturan ganjil genap Jakarta yang menjadi wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Sebanyak 23 kendaraan berpelat khusus ditilang dalam dua hari, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penilangan itu dilakukan di sejumlah lokasi. Titik pelanggaran mobil berpelat RF selama dua hari terakhir itu mulai dari Bundaran Senayan hingga ruas Tol Dalam Kota

Polisi mengatakan semua pengguna jalan harus menaati aturan lalu lintas. “Tidak ada pelat dewa, semua wajib patuhi aturan,” tegas Sambodo

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menambahkan bahwa semua pihak harus tertib dalam berlalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan aturan itu wajib dipatuhi di jalan raya maupun jalan tol.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya