Jadwal SIM Keliling DKI, Bandung, Bogor, Bekasi 18 Januari 2022

Mobil SIM Keliling
Sumber :
  • Korlantas Polri

VIVA – Warga DKI Jakarta yang masa berlaku surat izin mengemudinya akan segera habis, pada hari ini Selasa 19 Januari 2022 bisa melakukan perpanjangan di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.

Ford Luncurkan 3 Mobil Barunya di GJAW 2024, Termurah Rp836 Juta

Dilansir VIVA Otomotif dari Korlantas Polri, lokasi mobil SIM Keliling yang biasanya dioperasikan di wilayah wilayah Jakarta Pusat, tersedia di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Satu mobil SIM Keliling diparkir di Mall Grand Cakung, yang melayani perpanjangan SIM untuk warga Jakarta Timur. Mereka yang tinggal di wilayah Jakarta Barat bisa datang ke mobil SIM yang ada di Citraland Mall atau LTC Glodok.

HMID Ungkap Alasan New Hyundai Tucson Belum Dirakit Secara Lokal

Mobil SIM Keliling terakhir ada di Kampus Trilogi Kalibata, yang lokasinya ada di Jakarta Selatan. Waktu pelayanan semua mobil SIM Keliling yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Mobil SIM Keliling.

Photo :
  • Korlantas Polri
Benarkah Mobil Gerak Roda Depan Kurang Jago Nanjak?

Pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM warga Bogor pada hari ini bisa dilakukan di mobil SIM Keliling yang terparkir di Yamaha Mekar Motor Cibinong dan Graha Pena Radar Bogor. Waktu pelayanannya mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Bagi warga Bandung yang butuh mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, bisa mengunjungi satu dari dua mobil SIM Keliling yang pada hari ini diparkir di BTC Fashion Mall dan Pasar Modern Batununggal. Pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Warga Bekasi yang masa berlaku SIM akan segera habis, bisa melakukan perpanjangan masa berlaku di mobil SIM Keliling yang terparkir di Mega Bekasi Hypermall. Jangan lupa untuk mengambil nomor antrean, karena kuotanya terbatas. Waktu pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang masa berlakunya akan segera habis.

Syaratnya yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. Biaya perpanjangan adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya